BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan sampah menahun dengan mengerahkan 18 armada truk untuk membersihkan TPS ilegal di Kampung Turi RT05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Rabu 15 April 2026.

Aksi ini menjadi langkah masif dalam merespons kondisi darurat lingkungan akibat penumpukan sampah yang telah berlangsung selama belasan tahun.

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari TPS ilegal tersebut.

Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, menjelaskan bahwa pengerahan armada dilakukan secara maksimal dengan melibatkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk mempercepat proses pengangkutan.

Baca Juga: Infrastruktur Jadi Sorotan, Bekasi Ajukan Pembangunan 38 Km Jalan Lingkungan

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah di Kampung Turi dengan melibatkan 18 armada truk yang saat ini sedang dalam proses pengangkutan secara simultan, terkoordinasi, dan terus dipantau langsung oleh petugas di lapangan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 16 April 2026.

Setiap armada memiliki kapasitas angkut sekitar 4 ton, sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan dalam tahap awal penanganan.

Selain itu, satu unit alat berat ekskavator juga diturunkan untuk mempercepat proses pemuatan sampah ke dalam truk.

“Selain armada truk, kami juga menurunkan alat berat untuk membantu proses pemuatan agar lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

Baca Juga: Pasar Murah hingga HAJATAN di Bekasi Disambut Antusias, Program Pangan Kian Dirasakan Warga

Seluruh sampah yang diangkut akan dibawa ke TPA Burangkeng sebagai lokasi resmi pengelolaan sampah milik pemerintah daerah, guna memastikan proses penanganan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan estimasi sementara, volume sampah di lokasi tersebut mencapai sekitar 20 ribu ton.

Kondisi ini menjadikan penanganan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan waktu, strategi, serta koordinasi lintas sektor.

“Jumlah ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam proses penanganan yang membutuhkan dukungan armada dan waktu yang tidak sedikit,” ungkap Adi.

Meski demikian, pengerahan armada dalam jumlah besar juga berdampak pada layanan pengangkutan sampah di wilayah lain.

DLH pun harus melakukan penyesuaian jadwal operasional agar pelayanan tetap berjalan.

“Secara pelayanan tentu ada dampak, karena armada yang kami miliki digunakan untuk pelayanan harian sehingga perlu pengaturan ulang,” jelasnya.

Aksi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan secara serius dan berkelanjutan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh keberadaan TPS ilegal tersebut.***