BEKASI.POJOKSATU.ID - Dana hibah masing-masing sebesar Rp1 miliar untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi yang telah disetujui dalam APBD 2026 terancam belum bisa direalisasikan.
Keterbatasan anggaran daerah menjadi faktor utama yang membuat pencairan dana tersebut masih menggantung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Encep S. Jaya, menjelaskan bahwa secara administrasi usulan hibah tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD. Namun, ketersediaan anggaran tetap menjadi penentu akhir.
“Bukan dicoret, itu sudah disetujui oleh DPRD tapi penganggarannya menunggu ketersediaan dana. Nah, dana-dana itu adalah kewenangan TAPD, itu di luar kemampuan saya,” ujar Encep, dikutip dari Radar Bekasi, 25 Maret 2026.
Baca Juga: Hibah KPU dan Ormas Menggantung, Bantuan Partai Politik di Kabupaten Bekasi Tak Bisa Dihentikan
Menurutnya, hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah menunjukkan kondisi fiskal daerah saat ini belum memadai untuk merealisasikan seluruh alokasi hibah yang telah direncanakan.
“Dalam hasil rapat dengan dewan memang sudah disetujui. Masalahnya, duitnya ada apa enggak. Setiap tahun ada, tapi untuk tahun ini enggak ada,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampaknya bagi fungsi kelembagaan KPU dan Bawaslu, terutama dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan dan pengawasan tahapan pemilu maupun pilkada.
Sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu di tingkat daerah, keberlangsungan operasional keduanya sangat bergantung pada dukungan anggaran.
Baca Juga: Warga Jatisari Gotong Royong Bantu Korban Rumah Ambruk, Solidaritas Menguat di Tengah Musibah
Jika dana hibah belum dapat dicairkan dalam waktu dekat, sejumlah program sosialisasi, penguatan kapasitas SDM, hingga persiapan tahapan pemilu berpotensi mengalami penyesuaian.
Meski belum ada pernyataan resmi dari KPU dan Bawaslu terkait dampak langsungnya, ketidakpastian anggaran menjadi perhatian serius menjelang agenda demokrasi berikutnya.
Encep menyebutkan bahwa hibah tersebut masih memiliki peluang untuk diajukan kembali melalui Anggaran Belanja Tambahan 2026, dengan catatan kondisi keuangan daerah membaik dan dukungan dana transfer pusat mencukupi.
“Sangat memungkinkan, tapi tergantung penghasilan pemerintah daerah dan dana pusat yang dikirim, kalau sekarang tidak ada,” katanya.
Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan prioritas anggaran.
Sementara hibah untuk sejumlah lembaga lain juga mengalami penyesuaian, kepastian pendanaan bagi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu menjadi krusial demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Bekasi.***




