BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang kembali melaksanakan pemeriksaan terpadu bersama Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Kamis, 11 Juli 2024.

Kegiatan ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan dengan ketidakpatuhan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Cikarang, Fokus Penegakan Kepatuhan Peserta

"Harapan kita dengan sinergi ini perusahaan bisa patuh terhadap hak-hak pekerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanat negara Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutur Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto.

Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama masih ditemukan beberapa perusahaan peserta yang masih tidak patuh baik dalam pembayaran iuran maupun pendaftaran program.

Kata dia, keidakpatuhan tersebut berpotensi dapat merugikan tenaga kerja karena dapat menyebabkan pekerja tidak mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ahli Waris Kader Posyandu di Kabupaten Bekasi Dapat 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendeteksi perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam pelaporan Upah, Tenaga Kerja ataupun Program, salah satu alat yang dapat digunakan oleh peserta adalah layanan pengaduan dari peserta pada aplikasi JMO yang dapat di download di smartphone pada aplikasi playstore atau appstore.

Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut.

Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Selain itu jika mengetahui perusahaan yang terindikasi belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga dapat melaporkan perusahaan tersebut melalui aplikasi JMO. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas.***