BEKASI.POJOKSATU.id - Harta kekayaan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang tercatat mencapai Rp79,16 miliar berdasarkan LHKPN per 11 Agustus 2025.
Sebagai pejabat Negara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima gaji pokok sebesar gaji pokok Rp2.100.000 per bulan, Sementara Wakil Bupati memperoleh Rp1.800.000 per bulan. Hal ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Bupati Bekasi juga menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan, sedangkan wakil bupati menerima Rp3.240.000 per bulan. Besaran tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001.
Bupati juga berhak mendapatkan fasilitas penunjang jabatan Mobil dinas, Rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pemeliharaannya, Pakaian dinas dan atributnya, Biaya perjalanan dinas, Pemeliharaan kesehatan dan Biaya operasional untuk mendukung tugas lainnya.
Baca Juga : Ijon Proyek Yang Menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta Sang Ayah
Bupati juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO). Komponen ini besarnya bervariasi di setiap daerah karena dihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPO dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas seperti koordinasi, penanganan kerawanan sosial, dan kegiatan khusus lainnya.
Besarannya berkisar mulai dari minimal Rp125 juta per tahun (untuk PAD Rp5 miliar) hingga minimal Rp600 juta per tahun (untuk PAD di atas Rp150 miliar), dengan batas maksimal berupa persentase tertentu dari total PAD.***




