BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di sejumlah titik di kawasan Cikarang.

Operasi tersebut menyasar wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Kamis 5 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Pengusaha Bekasi Mulai Rasakan Kenaikan Harga BBM dan Transportasi, Sinyal Awal Dampak Konflik Timur Tengah

Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi merupakan lokasi yang sering digunakan oleh PMKS untuk beraktivitas, baik di area publik maupun di kawasan yang ramai dilalui masyarakat.

Kepala UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Ucu Surya Jingga, mengatakan operasi penertiban dilakukan untuk memastikan penanganan masalah sosial dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik.

“Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses assessment,” ujar Ucu, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 6 Maret 2026.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran, Dishub Bekasi Turunkan 70 Personel Gabung Posko Polisi Amankan Jalur Mudik

Ia menjelaskan bahwa wilayah Cikarang menjadi salah satu kawasan yang cukup sering menjadi titik aktivitas PMKS.

Hal ini tidak terlepas dari tingginya mobilitas masyarakat serta keberadaan sejumlah pusat aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Menurutnya, penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan para PMKS mendapatkan penanganan sosial yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing individu.

Baca Juga: Misteri Mayat di Kali Villa Gading Harapan Belum Terungkap, Sidik Jari Tak Terbaca dan Keluarga Korban Masih Dicari

Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati sebanyak 22 orang PMKS yang kemudian dibawa untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Dinas Sosial.

Jumlah tersebut terdiri dari 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak.

Setelah dilakukan proses pendataan, petugas dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melakukan asesmen terhadap seluruh PMKS yang terjaring.

Proses ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial, latar belakang, serta kebutuhan penanganan yang diperlukan.

Ucu menjelaskan bahwa hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Baca Juga: Moratorium Utilitas Berlaku, Lurah Bantargebang Turun Langsung Awasi Galian Kabel Optik di Jalan Narogong

Termasuk kemungkinan rujukan ke panti sosial yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara untuk yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti yang berada di Bandung,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menangani PMKS tidak hanya melalui penertiban semata.

Baca Juga: Mayat Pria di Kali Tambun Ditemukan dengan Luka Sobek di Wajah, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian

Tetapi juga melalui proses pembinaan agar mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonominya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penanganan PMKS dapat dilakukan secara lebih humanis dan berkelanjutan.

Pemerintah juga berharap para PMKS yang telah mendapatkan pendampingan dapat menjalani pembinaan dengan baik sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup mereka di masa mendatang.

Penertiban di kawasan Cikarang ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib.

Sekaligus memastikan bahwa setiap warga yang mengalami permasalahan sosial mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat dari pemerintah.***