BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi secara tegas merekomendasikan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator yang berlokasi di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan. Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah dinas teknis terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Disperkimtan, tidak ditemukan adanya dokumen perizinan atas pembangunan maupun operasional TPS incinerator tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan site plan dan block plan, lokasi TPS berada di kawasan perumahan RW 20 yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan harus memiliki kejelasan status dan peruntukan yang sah.
Baca Juga: TPS Incinerator di Taman Kebalen Indah Masih Dikaji, Pemkab Bekasi Tunggu Kepastian Izin
Saeful juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pengajuan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, maupun izin operasional yang masuk ke dinas terkait. Hal ini diperkuat oleh keterangan seluruh instansi teknis yang hadir dalam rapat.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti aspek teknologi yang digunakan. Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa teknologi incinerator, khususnya yang dioperasikan secara manual, sudah tidak lagi direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Atas dasar tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan kepada dinas terkait, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lingkungan untuk melakukan penutupan TPS incinerator sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Sewa Alat Berat untuk Optimalkan Layanan Sampah
Meski demikian, DPRD mencatat bahwa berdasarkan pemantauan terakhir, TPS incinerator tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Pengelolaan sampah warga kini dilakukan melalui bank sampah serta pengangkutan oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup.
DPRD menegaskan bahwa penutupan tetap harus dilakukan secara administratif guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat setempat.***




