BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyita dua kendaraan mewah jenis Mitshubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW, yang diduga hasil suap atau gratifikasi Wakil Ketua DPRD Soleman.
Diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini diduga menerima suap dari salah satu tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Kejaksaan bahkan sudah lebih dulu menahan dan menetapkan status tersangka RS, yang berperan sebagai pemberi suap terhadap SL.
Baca Juga: Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Ditangkap Kejari, Diduga Karena Kasus Suap dan Gratifikasi
"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," ujar Dwi kepada awak media, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, penetapan tersangka SL sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh jaksa penyidik.
Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata dia. ***




