BEKASI.POJOKSATU.id - Ironi terjadi di kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aliran listrik di kantor pemerintahan desa tersebut diputus oleh PLN pada Rabu, 31 Desember 2025, akibat tunggakan pembayaran selama satu bulan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sumberjaya, Supriyadi, membenarkan bahwa pemutusan dilakukan karena adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik bulan Desember 2025.
“Yang menunggak hanya bulan Desember saja. Untuk bulan Agustus sampai November 2025 sudah dibayarkan oleh Ibu Penjabat Kepala Desa, Ike Rahmawati,” ujar Supriyadi kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga: Warga Kampung Pondok Babelan Protes Sengketa Lahan, Tuding Ada Mafia Tanah
Ia menjelaskan, total tunggakan listrik kantor desa mencapai Rp 433 ribu. Akibatnya, aliran listrik pada bagian kantor utama desa terpaksa dihentikan oleh pihak PLN.
“Tidak semuanya terputus. Meteran listrik terbagi beberapa. Yang diputus itu di kantor utama, sementara ruang rapat masih menyala. Tapi kalau token habis, tentu tidak ada aliran juga,” jelasnya.
Supriyadi mengungkapkan, sebelumnya Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, sempat menalangi kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran listrik, dengan menggunakan dana pribadi. Namun kondisi keuangan desa saat ini tidak lagi memungkinkan hal tersebut dilakukan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Kerahkan 10 Armada Tangani Tumpukan Sampah di Crossing KM 19 Tol Jakarta-Cikampek
“Kami sudah tidak memiliki dana kas desa untuk membayar tagihan listrik. Karena tidak ada dana, kami mengikuti ketentuan yang berlaku dari PLN, sehingga aliran listrik diputus,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi potret ironi pelayanan pemerintahan desa yang terkendala keterbatasan anggaran operasional, meski hanya menunggak pembayaran listrik selama satu bulan.***




