BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengambil langkah tegas dengan membersihkan kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri dari aktivitas pedagang kaki lima.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan fungsi bahu jalan sebagai fasilitas umum, bukan area perdagangan.
Penertiban dilakukan melalui imbauan resmi yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Akui APBD Tak Cukup, Swasta Didorong Bangun Muaragembong
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas berdagang di bahu jalan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi untuk menciptakan kawasan perkotaan yang tertib dan nyaman.
“Kami menyampaikan imbauan kepada para pedagang KK5 di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area jalan tersebut. Ini bagian dari penataan kota dan penegakan ketertiban umum,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Baca Juga: 519 Lapak PKL Direlokasi, Pemkab Bekasi Tetapkan Pasar Baru Cikarang sebagai Lokasi Baru
Selama ini, keberadaan lapak di bahu jalan dinilai memicu penyempitan ruang lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menurunkan kualitas estetika kota.
Jalan RE Martadinata dan Kapten Sumantri merupakan jalur utama di Cikarang yang memiliki intensitas kendaraan tinggi, baik roda dua maupun roda empat.
Pemerintah daerah menilai penataan ini penting untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas yang aman dan lancar.
Baca Juga: Pemdes Burangkeng Tetapkan 9 Orang Panitia Pengisian BPD
Bahu jalan yang semestinya menjadi ruang darurat atau penunjang lalu lintas kerap berubah fungsi menjadi tempat berjualan, sehingga menimbulkan kemacetan terutama pada jam sibuk.
“Penataan ini bukan semata penertiban, tetapi menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas Ganda.
Selain berdampak pada kelancaran arus kendaraan, kebijakan ini juga menyasar aspek tata ruang kota.
Kawasan jalan utama diharapkan tampil lebih rapi dan representatif sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Cikarang.
Pemkab Bekasi telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Pemilihan BPD Burangkeng Gunakan Sistem Voting Per Kepala Keluarga
Pemerintah juga memastikan proses dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan perwakilan pedagang.
Pada hari pelaksanaan, petugas gabungan akan disiagakan untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi lapak liar.
Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan berkala agar fungsi jalan tetap terjaga.
Baca Juga: Bekasi dan Jabar Bersatu! Tiga Jembatan Kalimalang Didukung Provinsi, Target Rampung Tahun Ini
Jika imbauan tidak diindahkan, sanksi administratif hingga tindakan justisi dapat diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Namun pemerintah berharap pendekatan persuasif dan relokasi yang telah disiapkan mampu menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Penertiban ini menjadi langkah awal dalam membangun wajah kota yang lebih tertata, sekaligus memastikan ruang publik berfungsi optimal bagi kepentingan bersama.***




