BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi merelokasi 519 lapak pedagang kaki lima yang selama ini beraktivitas di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, Cikarang.

Kebijakan ini berdampak pada 223 pemilik usaha dan akan mulai efektif pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.

Relokasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penataan kawasan perkotaan dan penegakan ketertiban umum.

Baca Juga: Pemdes Burangkeng Tetapkan 9 Orang Panitia Pengisian BPD

Lokasi baru yang disiapkan pemerintah berada di depan Pasar Baru Cikarang, yang telah melalui proses pendataan, simulasi penataan, serta koordinasi lintas perangkat daerah.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil tahapan panjang yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Berdasarkan pendataan bersama perangkat daerah terkait, terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut. Sesuai SK Bupati, relokasi sementara telah ditetapkan dan efektif mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB,” ujar Ganda, Selasa 10 Februari 2026.

Baca Juga: Pemilihan BPD Burangkeng Gunakan Sistem Voting Per Kepala Keluarga

Menurutnya, Dinas Perdagangan telah menyiapkan lokasi relokasi dengan pembagian tempat usaha yang telah disimulasikan.

Sejumlah perwakilan pedagang bahkan sudah meninjau langsung lokasi untuk memastikan kesiapan tempat berjualan.

“Secara teknis kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk plotting tempat usaha mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Bekasi dan Jabar Bersatu! Tiga Jembatan Kalimalang Didukung Provinsi, Target Rampung Tahun Ini

Kebijakan relokasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam penataan kawasan perkotaan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur utama Cikarang.

Aktivitas PKL di bahu jalan selama ini dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum serta memicu kepadatan kendaraan.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa relokasi bukan bentuk pelarangan berdagang, melainkan penataan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan secara tertib dan teratur.

“Kebijakan ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, tetapi menata agar aktivitas perdagangan berjalan aman, nyaman, dan tidak melanggar aturan,” tegas Ganda.

Pada hari pelaksanaan relokasi, Pemkab Bekasi akan menyiagakan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta dinas terkait untuk memastikan proses berjalan kondusif dan para pedagang tidak kembali ke lokasi lama.

Baca Juga: Pembangunan Tol Japek II Selatan Gusur Sekolah, Anak-anak SD Belajar Menumpang

Pos pengawasan juga akan didirikan di sejumlah titik strategis guna melakukan monitoring berkala.

Jika imbauan tidak dipatuhi, pemerintah daerah menyatakan siap menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang memuat sanksi administratif hingga justisi.

Relokasi 519 lapak ini menjadi salah satu langkah besar Pemkab Bekasi dalam menata wajah kawasan Cikarang.

Sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.***