BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa seluruh jenjang pendidikan dari PAUD, SD, hingga SMP akan memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 06.30 WIB, efektif mulai 14 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025, yang berlaku untuk sekolah lima maupun enam hari kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menjelaskan bahwa hari pertama sekolah akan diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Ia juga menyebut bahwa kebijakan jam masuk sekolah Kabupaten Bekasi 06.30 WIB bertujuan untuk membentuk karakter serta kedisiplinan peserta didik sejak dini.

Selain perubahan jam masuk, surat edaran ini juga mengatur kegiatan siswa setelah jam pulang sekolah. Para kepala sekolah diminta untuk membina siswa agar waktu dari pukul 12.00 hingga 17.30 WIB dapat dimanfaatkan untuk membantu orangtua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, dan pengembangan bakat.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Kota Bekasi Terapkan Kebijakan Larangan HP di Sekolah untuk Siswa SD dan SMP

Waktu malam dari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dianjurkan untuk belajar di rumah, beribadah, serta melakukan aktivitas bermanfaat lainnya. Sementara akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, bisa diisi dengan pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.

Setiap hari Senin hingga Kamis, siswa akan mengikuti kegiatan pembiasaan “Anak Indonesia Hebat” dari pukul 06.30 hingga 07.15 WIB, yang mencakup kebiasaan positif seperti tidur lebih awal, bangun pagi, ibadah, sarapan, dan senam pagi. Sedangkan pada hari Jumat, akan diadakan pembiasaan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing. Imam menyatakan optimisme bahwa masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

“Kami berharap orangtua juga dapat turut serta mengantar anaknya berangkat sekolah lebih pagi. Kami akan evaluasi dalam satu atau dua bulan ke depan,” katanya.

Baca Juga: Motor Terlantar di Parkir Stasiun tambun, Tagihan Sudah Tembus 20 Juta Lebih

Kebijakan serupa juga akan diberlakukan serentak untuk jenjang SMA/SMK. Ketua MKKS SMK Kota Bekasi, Boan, menyebut bahwa sebagian besar SMK sebelumnya memulai aktivitas pada pukul 07.00 WIB, namun siap mengikuti ketentuan terbaru.

Boan juga menekankan bahwa jarak antara rumah dan sekolah tidak selalu menjadi hambatan dalam kedisiplinan siswa. Bahkan, menurutnya, siswa yang tinggal jauh justru sering menunjukkan ketepatan waktu yang lebih baik.

Ia menambahkan bahwa SMKN 1 Kota Bekasi sudah lebih dulu menjalankan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB sejak tahun 2016, sehingga sudah terbentuk kebiasaan yang nyaman di kalangan guru dan siswa.

“Kami sudah terbiasa, jadi tinggal meneruskan saja,” ucapnya.***