BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp41,53 miliar hingga Agustus 2026. Capaian tersebut berasal dari kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menangani berbagai perkara melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan proses pemulihan keuangan negara masih terus berjalan dan ditargetkan bertambah hingga akhir tahun.

"Upaya pemulihan keuangan negara masih terus kami lakukan. Ada beberapa yang masih ditangani," ujar Semeru di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 September 2026.

Menurutnya, hingga Desember 2026 pihaknya masih menargetkan pemulihan tambahan keuangan negara senilai sekitar Rp15,19 miliar.

Baca Juga: Monyet Liar Serang Bocah di Tarumajaya, Polisi dan BPBD Lakukan Pencarian

"Targetnya masih ada sekitar Rp15,19 miliar dari keuangan negara yang harus dipulihkan sampai Desember mendatang," katanya.

Data Kejari Kabupaten Bekasi menunjukkan, sepanjang 2026 Seksi Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509. Sementara melalui mekanisme non-litigasi, nilai pemulihan mencapai Rp1.372.606.439.

"Kalau ditotal, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Datun sampai Agustus mencapai Rp41,53 miliar," jelas Semeru.

Keberhasilan tersebut diperoleh dari pelaksanaan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu perkara bantuan hukum melalui jalur litigasi, serta 146 kegiatan bantuan hukum non-litigasi.

Selain itu, tingkat realisasi anggaran Seksi Datun hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 95,87 persen.

Di bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih dalam proses penanganan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Bekasi Diharapkan Cetak Agen Perubahan dari Keluarga Kurang Mampu

"Hingga Agustus 2026, Pidsus mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir," kata Semeru.

Sementara itu, dalam perkara perpajakan, Kejari telah menyelesaikan satu kasus melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1.004.256.052.

Selain itu, Kejari juga menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp3.452.565.686.

Semeru menegaskan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

"Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kinerja Kejari Kabupaten Bekasi melalui sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.

"Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan tidak ragu berkolaborasi dengan Kejari. Kami ingin terus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional," pungkasnya.***