BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser dari rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah kediaman Ade dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2026 Makin Meriah, Pakuwon Mall Bekasi Sajikan Wahana Salju dan Parade Santa

Selain kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek yang menjerat Ade.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen yang relevan dengan perkara,” kata Budi, dikutip dari CNN,  23 Desember 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam dengan nomor polisi B 77 AAD itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Limbah Pabrik Gula Merah di Bantargebang, Warga Keluhkan Bau dan Air Berubah Warna

Kendaraan tersebut langsung menarik perhatian karena dikenal sebagai salah satu simbol kemewahan pejabat daerah.

Tak hanya rumah pribadi Ade, pada hari yang sama KPK juga menggeledah perusahaan milik Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara Kunang.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Baca Juga: KPK Ungkap Handphone Yang Isi Chatnya Di Hapus Merupakan Milik Kepala Dinas

“Barang bukti yang disita akan ditelaah, dianalisis, dan diekstrak isinya untuk memperkuat pembuktian,” ujar Budi.

KPK menegaskan, rangkaian penggeledahan masih akan terus berlanjut di sejumlah lokasi lain.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap alur dugaan suap proyek yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga: Arus Kendaraan di Jabodetabek dan Jabar Naik Saat Libur Nataru, Jasa Marga Optimalkan Layanan

Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Ade diduga menjalankan praktik “ijon” proyek, yakni meminta uang muka atas paket proyek.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” kata Asep.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Mobil Land Cruiser Terkait Kasus Bupati Bekasi

Total uang yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar.

Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan yang diberikan dalam empat tahap penyerahan.

Sementara Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari sejumlah pihak swasta lain yang masih dalam pendalaman penyidik.

Baca Juga: KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11.

Dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya.***