BEKASI.POJOKSATU.id - Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai fakta persidangan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi belum membuktikan adanya perintah langsung dari kliennya untuk meminta uang kepada para kontraktor.
Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kontraktor Handoko dan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Menurut Wayan, keterangan para saksi justru lebih mengarah pada keterlibatan pejabat dinas dalam proses permintaan dana terkait proyek-proyek pemerintah.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ade Kuswara: Kadis SDABMBK Akui Terima Uang Rp1 Miliar dari Kontraktor
"Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, jelas sudah terbukti bahwa yang memerintahkan adalah kepala dinas, jadi bukan Bupati," ujar Wayan.
Ia menegaskan, tuduhan adanya perintah dari Ade Kuswara maupun HM Kunang harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi dalam persidangan.
Menurutnya, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung dokumen autentik atau bukti lain yang memiliki kekuatan hukum.
"Hukumnya atau prinsipnya, kalau kita berbicara tentang alat bukti surat, kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Jika itu tidak dibuktikan dan tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, berarti tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti," katanya.
Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja Diduga Hendak Tawuran di Babelan
Dalam sidang yang sama, terungkap adanya pengakuan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, yang menerima sejumlah uang dari kontraktor Handoko dan Sarjan. Namun, Henri menyatakan dana tersebut digunakan untuk operasional dinas, bukan kepentingan pribadi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masih terus bergulir. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi lainnya pada persidangan berikutnya.***




