BEKASI.POJOKSATU.id - Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk keterwakilan perempuan dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Cibening, Jumat, 22 Mei 2026, dengan melibatkan tokoh perempuan, tokoh masyarakat, serta panitia pengisian BPD. Dalam forum itu, Aroh Rohayati ditetapkan sebagai calon tunggal.

Ketua Panitia Pengisian BPD Cibening, Umar Said, menjelaskan bahwa awalnya terdapat dua pendaftar. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya satu kandidat yang memenuhi syarat.

"Waktu itu yang mendaftar dua orang dan kebetulan yang lolos memenuhi syarat verifikasi hanya satu orang. Acara kita gelar hari ini kita kembalikan lagi ke peserta karena ada hanya satu nama," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terjunkan Tim Pengawas Periksa Ribuan Ekor Hewan Kurban

Dalam rapat tersebut, peserta pemilih sepakat untuk menetapkan Aroh Rohayati sebagai anggota BPD keterwakilan perempuan melalui musyawarah tanpa voting.

"Sifatnya panitia memfasilitasi, semua sudah bersepakat karena tidak ada pilihan, mereka bersepakat untuk menetapkan ibu Aroh Rohayati sebagai keterwakilan perempuan di BPD," tambahnya.

Sebanyak 33 peserta pemilih hadir dalam forum tersebut dan mayoritas menyetujui hasil kesepakatan secara mufakat.

Usai ditetapkan, Aroh Rohayati menyampaikan komitmennya untuk mendorong pemberdayaan perempuan, khususnya dalam pengembangan UMKM dan kegiatan majelis taklim di desa.

Kegiatan ini juga dihadiri Penjabat Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo, serta Ketua BPD Cibening, Anton Suryana.***