BEKASI.POJOKSATU.ID - Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sorotan publik.
Lantaran waktunya berdekatan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi.
Pergantian tersebut memunculkan spekulasi luas mengenai adanya evaluasi internal.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Tambelang
Menyusul mencuatnya kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemberhentian Eddy Sumarman tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam keputusan itu, jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini diisi oleh Semeru, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Raih Juara Harapan II P2WKSS Jabar, Desa Cikarageman Rasakan Manfaat Nyata
Menariknya, Eddy Sumarman baru menjabat sebagai Kajari Bekasi sejak akhir Juli 2025.
Artinya, masa jabatannya belum genap lima bulan ketika keputusan pencopotan itu dikeluarkan.
Dalam surat keputusan tersebut juga tidak disebutkan penugasan baru maupun mutasi lanjutan bagi Eddy, sehingga menambah tanda tanya di ruang publik.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Kedekatan waktu pencopotan ini dengan OTT KPK pada 18 Desember 2025 semakin memperkuat sorotan.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat praktik suap ijon proyek dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar.
Nama Eddy Sumarman sendiri sempat ikut terseret perhatian publik setelah rumah pribadinya di Cikarang Pusat disegel KPK.
Meski segel tersebut kemudian dibuka karena KPK menyatakan tidak memiliki kecukupan bukti, peristiwa itu sudah telanjur memantik persepsi negatif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Wakapolres Metro Bekasi Cek Posyan Terminal Kalijaya, Pastikan Pengamanan Nataru Berjalan Optimal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencopotan Eddy Sumarman bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.
Ia menyebut rotasi pejabat dilakukan untuk memastikan pelayanan hukum berjalan cepat dan efektif.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang, dikutip dari Radar Bekasi, 26 Desember 2025.
Baca Juga: DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pembuangan Limbah Cair Pabrik Gula Merah di Bantargebang
Namun demikian, publik menilai momentum pencopotan ini tidak bisa dilepaskan dari situasi penegakan hukum di Kabupaten Bekasi yang tengah menjadi sorotan nasional.
Bekasi kini berada di bawah lampu sorot setelah terungkapnya dugaan praktik korupsi sistemik dalam pengadaan proyek daerah.
Pengangkatan Semeru sebagai Kajari Bekasi pun dipandang sebagai langkah strategis Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Baca Juga: Ini Layanan yang Disiapkan Pengelola Tol Layang MBZ Selama Libur Nataru
Latar belakang Semeru sebagai pejabat intelijen dinilai relevan untuk menghadapi dinamika hukum pasca-OTT KPK.
Di tengah krisis kepercayaan publik akibat maraknya kasus korupsi daerah, pencopotan Kajari Bekasi yang berdekatan dengan OTT KPK ini menjadi simbol bahwa aparat penegak hukum pun tidak luput dari evaluasi ketat.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan berintegritas.***




