BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi terkait validasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagai langkah mematangkan proses pengalihan peserta dari skema PBI APBD ke PBI APBN, Jumat, 5 Desember 2025.

Sebanyak 311.074 jiwa yang saat ini tercatat dalam skema PBI-APBD direncanakan dialihkan ke pendanaan pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, yang membuka rakor tersebut menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh agar data penerima benar-benar tepat sasaran.

Ia menyebut peran Pusdatin Kesejahteraan Sosial sangat membantu dalam mempercepat proses pengecekan lapangan, termasuk keterhubungan aplikasi untuk kebutuhan update data oleh para PSM.

Baca Juga: PSEL Jadi Solusi Baru Sampah Bekasi, Pemkab Mulai Sosialisasi Pembebasan Lahan

Endin menjelaskan bahwa salah satu tujuan strategis pengalihan ini adalah mengurangi beban APBD yang selama ini menanggung jumlah peserta lebih besar dibandingkan skema APBN.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menambahkan bahwa pengalihan ini tidak berlaku untuk seluruh penerima, namun telah diajukan ke Kementerian Sosial sesuai kuota yang tersedia. Ia menyebut bila disetujui pusat, total peserta yang ditanggung PBI-APBN bisa mencapai sekitar 900 ribu jiwa.

Meski demikian, Alamsyah mengingatkan bahwa pada Januari mendatang akan ada penonaktifan massal data secara nasional, termasuk 70 ribu peserta di Kabupaten Bekasi. Mereka yang sakit masih bisa diaktifkan kembali meski berada pada desil 6–10.

Baca Juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Targetkan Pengadaan Tanah PSEL Rampung Januari 2026

Hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI-APBD mencapai 691.245 jiwa dengan anggaran Rp313,82 miliar. Bila 311 ribu peserta berhasil dialihkan ke APBN, Pemkab berpotensi menghemat hingga Rp141 miliar, belum termasuk piutang daerah kepada BPJS.

Rakor turut melibatkan Pusdatin Kemensos, BPJS Kesehatan, BPS, serta perangkat daerah seperti Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, dan PSM.***