BEKASI.POJOKSATU.id - Aksi penggusuran bangunan liar di daerah Tegaldanas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, turut menuai protes.

Para penghuni bangunan liar itu protes dan menilai Satpol PP Kabupaten Bekasi tebang pilih dalam penggusuran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menegaskan bahwa penggusuran itu sudah sesuai Peraturan Daerah.

Baca Juga: Warung Remang-Remang di Pinggir Kalimalang Kena Gusur, Rencananya untuk Pelebaran Jalan

Satpol PP mengacu pada peta bidang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

"Semua bangunan usaha yang diterbitkan tersebut berdiri di tanah milik Negara. Tentunya kami sesuai aturan yang berlaku," ungkap Surya, baru-baru ini.

Surya memastikan Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak tebang pilih atas hal dalam penggusuran.

"Ada semacam kecemburuan sosial mungkin ya. Tetapi perlu saya jelaskan bahwa berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan BPN (Kantor Pertanahan) itu sudah sesuai," kata dia.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Koordinasi dengan Disnaker Periksa Penyalur Kerja Viral di Galaxy

"Jadi kita tidak tebang pilih, artinya tidak ada dikriminatif. Kita melaksanakan tugas dengan benar sesuai ketentuan peraturan,” demikian kata dia.

Bangunan liar yang digusur Satpol PP Kabupaten Bekasi berdiri di atas tanah negara. Rencananya tanah itu digunakan untuk pelebaran jalan.***