BEKASI.POJOKSATU.id - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu kembali mengalami keterlambatan.

Sejak wacana ini digulirkan pada 2024, hingga pertengahan Juli 2025 belum ada keputusan final, terutama terkait pembebasan lahan seluas 2,1 hektare yang direncanakan.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus, mengatakan hingga Rabu, 16 Juli 2025, pihaknya bersama tim verifikasi yang terdiri dari Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah instansi lainnya baru menyelesaikan tahap sosialisasi dan konsultasi publik.

Menurut Daniel, keterlambatan disebabkan oleh belum rampungnya dokumen perencanaan dari DLH. Dokumen Feasibility Study (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) baru selesai pada akhir Maret 2025. Setelah itu, DLH masih harus mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang baru diterima dua pekan lalu.

Baca Juga: Strategi DLH Demi Kurangi Volume Sampah ke TPA Burangkeng

“Kita tidak menyalahkan DLH, semua proses harus sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah masyarakat setuju, baru bisa dilakukan penetapan lokasi oleh Pak Bupati,” kata Daniel, Kamis, 17 Juli 2025.

Daniel menjelaskan, pengadaan lahan kini menggunakan pendekatan bertahap sesuai aturan baru, bukan lagi sistem langsung seperti sebelumnya. Skema ini dinilai lebih adil dalam menentukan harga ganti rugi meski prosesnya memakan waktu lebih lama.

“Kalau proses langsung memang lebih cepat, tapi pendekatan bertahap ini memberi nilai jual yang lebih sesuai baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” lanjutnya.

Lahan yang akan dibebaskan mencakup bangunan rumah dan tanaman, dengan nilai ganti rugi yang akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Meski belum dapat memastikan besarannya, Daniel menyebut anggaran sebesar Rp40 miliar sudah disiapkan untuk pengadaan lahan tahun ini.

“Mudah-mudahan proses penetapan lokasi selesai Agustus ini, dan bisa segera dilanjutkan ke tahap pelaksanaan oleh Kanwil BPN,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, memastikan seluruh proses dari instansinya telah rampung, termasuk alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pengadaan alat berat. Namun, pembangunan fasilitas baru seperti hanggar belum dapat dilakukan karena masih menunggu pembebasan lahan.

Baca Juga: 31 Nama Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi Beredar Jelang Mutasi dan Rotasi

“Kami hanya tinggal menunggu proses pengadaan lahan. Anggaran kami sudah ada, tinggal eksekusi saja setelah lahannya siap,” ujar Donny.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar OPD agar proyek perluasan TPA Burangkeng dapat direalisasikan tahun ini.

“Rekomendasi dan proses teknis itu wewenang bupati. DLH hanya menjalankan. Jadi, koordinasi lintas OPD sangat penting,” pungkas Donny.***