BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Pusat membongkar bedeng yang digunakan oleh keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah seluas 4 hektare di area Kota Deltamas, Senin, 19 Mei 2025.

Pembongkaran bedeng yang berada di area perluasan perumahan Savasa, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, itu dihadiri puluhan petugas gabungan.

Pada Rabu, 14 Mei 2025, sempat terjadi kericuhan antara Pengelola Kawasan Deltamas dengan Pihak Keluarga Ahli Waris. Pengelola Deltamas yang hendak melanjutkan proyek Savasa meminta mereka angkat kaki.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Puskesmas di Cikarang Selatan Tertunda Akibat Sengketa Lahan

Tapi, Sinin, perwakilan ahli waris bersikuku tetap di sana karena tanah seluas 4 hektare di area itu merupakan tanah waris yang masih memiliki legalitas yang jelas.

Sinin, suami dari ahli waris, menegaskan pihaknya memiliki Letter C asli sebagai legalitas tanah itu ditambah notulensi rapat sebagai penguat bahwa tanah itu tercatat pada Buku C Induk Desa Hegarmukti.

"Kami bukan ormas. Saya cuma pakai baju kemeja putih, dan hanya tiga orang dari pihak ahli waris yang ada di sana. Kami hanya menuntut hak atas tanah yang belum dibayar, bukan mengganggu investasi,” ungkap dia saat diwawancara pada Minggu, 18 Mei 2025.

Bedeng itu sudah berdiri selama 1 tahun lebih dan mereka akan terus berjuang meski bedeng telah dirobohkan dengan dalih Operasi Berantas Jaya yang memerangi premanisme.

“Dari pembangunan jalan tahun 2017 tidak ada itikad baik. Kami punya letter C dan notulen kesepakatan tahun 2017,” tambah Sinin.

Pihak ahli waris masih menunggu itikad baik dari Kota Deltamas untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan tuntas.***