BEKASI.POJOKSATU.id - Keberanian dan kredibilitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi menjadi pertaruhan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran.

Laporan tersebut diajukan oleh pendukung Calon Legislatif (Caleg) dari tiga partai yang berbeda. Keputusan mengenai nasib PPK Pebayuran akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, Kamis, 28 Maret 2024.

Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini tidak hanya mengancam posisi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, tetapi juga menyeret dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, yaitu Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

Baca Juga: Putusan Bawaslu: PPK Cikarang Barat Bersalah

Kedua Caleg yang berkompetisi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini dilaporkan oleh pendukung sesama partai, Syahrir, atas dugaan kecurangan yang mereka temukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menjelaskan penanganan pelanggaran ini telah berjalan selama 14 hari kerja. Penambahan waktu ini disebabkan oleh kurangnya kerja sama dari pihak terlapor meskipun sudah menerima undangan untuk hadir dalam penyelidikan.

Dari laporan yang diterima oleh Bawaslu, tidak hanya PPK Pebayuran yang terlibat, tetapi juga tiga Caleg incumbent. Dua di antaranya, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah dari Partai Gerindra, serta satu lagi dari PDI Perjuangan, Martina Ningsih.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Selesai H-5 Lebaran

Meskipun Irpan Haeroni telah memberikan keterangannya, BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih tidak menghadiri pemanggilan.

Kehadiran PPK Pebayuran juga sulit dilacak setelah terlibat dalam dugaan kecurangan Pemilu. Bahkan, ketika pihak berwenang mencoba menghubungi mereka, kelima PPK tersebut tidak dapat ditemui. Situasi serupa juga diakui oleh pimpinan KPU.

"Kami mengalami kesulitan dalam menemukan keberadaan kelima PPK Pebayuran. Kami sudah menghubungi KPU, tetapi mereka juga kehilangan kontak. Oleh karena itu, kami harus mendatangi mereka secara langsung," ungkap dia.

Khoirudin menjelaskan bahwa kesaksian dan fakta yang diperoleh selama penyelidikan akan menjadi dasar pertimbangan bersama Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Masuk Daftar Calon Bupati Bekasi Terpopuler: Obon Tabroni Masih Fokus Kerja

Dari kajian tersebut, diharapkan dapat terungkap lebih banyak fakta terkait kejadian di Pebayuran. Putusan akhir diharapkan dapat diambil pada Kamis setelah pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.

Tiga partai besar, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar, menanti keputusan Sentra Gakkumdu mengenai laporan kecurangan Pemilu yang mengakibatkan pergeseran dan pencurian suara yang merugikan Caleg.

Mereka menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan menindak tegas pelaku kecurangan untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bekasi.

Muhammad Fajri, pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa laporan kecurangan Pemilu tidak hanya diajukan oleh dirinya saja, tetapi juga oleh Caleg lain dari Golkar dan PDI Perjuangan. Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius dan mendapatkan sanksi pidana yang setimpal.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh selama persidangan, terbukti bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu diminta untuk menegakkan hukum dengan adil dan menyatakan kesalahan PPK Pebayuran dan dua caleg terlapor.

Dengan demikian, Sentra Gakkumdu akan terlihat sebagai lembaga yang kredibel di mata masyarakat dan hukum.

Fajri juga menegaskan bahwa tidak adanya kerjasama dari BN Holik Qodratullah dalam proses penanganan pelanggaran merupakan bentuk penghinaan terhadap kewibawaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi.

Jabatan sebagai Ketua DPRD tidak seharusnya membuatnya merasa di atas hukum. Oleh karena itu, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota DPRD.***