BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah penanganan lanjutan bagi puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang terjaring dalam razia penertiban di wilayah Cikarang Pusat dan Cikarang Utara.
Para PMKS tersebut kini menjalani proses pendataan dan asesmen sebelum dirujuk ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut setelah operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012.
Tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial bersama Satpol PP pada Kamis 5 Maret 2026.
Kepala UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Ucu Surya Jingga, mengatakan bahwa seluruh PMKS yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan proses asesmen.
“Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses assessment,” ujar Ucu, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses asesmen menjadi tahapan penting dalam menentukan bentuk penanganan yang tepat bagi setiap individu maupun keluarga yang terjaring.
Melalui asesmen tersebut, petugas akan menggali informasi mengenai kondisi sosial, latar belakang, serta kebutuhan yang dimiliki oleh para PMKS.
Dari hasil pendataan sementara, diketahui bahwa dari total 22 orang yang terjaring terdapat 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama bagi Dinas Sosial dalam menentukan rujukan pembinaan yang sesuai.
Menurut Ucu, setelah proses asesmen selesai dilakukan oleh petugas dari Bidang Rehabilitasi Sosial.
Nantinya para PMKS tersebut direncanakan akan dirujuk ke dua panti sosial yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara untuk yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti yang berada di Bandung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rujukan ke panti sosial bukan sekadar pemindahan tempat.
Tetapi merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan membantu para PMKS memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Di panti sosial tersebut, para PMKS nantinya akan mendapatkan berbagai bentuk pembinaan, mulai dari pendampingan sosial hingga pelatihan yang diharapkan dapat membantu mereka memiliki keterampilan untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri.
Ucu menambahkan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan penanganan terhadap PMKS dilakukan secara lebih humanis dan terarah.
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kualitas hidup serta kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penanganan terhadap PMKS tidak hanya berhenti pada kegiatan penertiban di lapangan, tetapi juga dilanjutkan dengan program pembinaan yang berkelanjutan.
Selain itu, upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan sosial secara lebih komprehensif.
Sehingga masyarakat yang mengalami kerentanan sosial dapat memperoleh bantuan serta pendampingan yang mereka butuhkan.
Dengan adanya proses asesmen dan rujukan ke panti sosial ini, diharapkan para PMKS yang terjaring razia dapat memperoleh pembinaan yang tepat dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi kehidupannya di masa mendatang.***




