BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat bekerja bukan hanya dengan semangat namun juga tanpa rasa cemas dan khawatir saat melakukan aktivitas sehari-hari.

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang lakukan sosialisasi dan edukasi pada pekerja informal di Pasar Tambun pada hari Selasa, 12 Desember 2023. Pada kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan sosialisasi dan edukasi namun juga pekerja yang berada disekitar Pasar Tambun dapat langsung mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Indra Gunawan, selaku Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang beserta tim.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang Meninggal

Kepala Bidang Kepesertaan Program Dian Zulfikar Kepala Bidang Kepesertaan Institusi dan Korporasi selaku Pps Kepala Kantor Cabang mengatakan tim BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke Pasar Tambun dalam rangka melakukan edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang yang kita sasar hari ini yang jumlahnya berkisar 60 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia," kata dia.

"Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal," sambung dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Jumlah Peserta

Indra Gunawan sebagai Kepala bidang Kepesertaan Program Khusus menjelaskan ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan selain sosialisasi di Lapangan, kami juga melakulan edukasi melalui Radio di setiap cabang-cabang tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan.”

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi. Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Klinik di Cikarang, Tenaga Medis Kini Dicover BPJS ketenagakerjaan

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.***