BEKASI.POJOKSATU.ID - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dinilai belum optimal dalam menegakkan ketertiban umum.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyebut akar persoalan tersebut bukan semata pada aparat di lapangan.

Melainkan pada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Tahun Baru 2026, Jasamarga Transjawa Siagakan 401 Gardu Tol

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum sudah terlalu lama dan tidak lagi mampu menjawab dinamika pelanggaran di masyarakat.

Akibatnya, Satpol PP kerap kesulitan mengambil tindakan tegas karena terbatasnya payung hukum.

“Kalau Perda Ketertiban Umum tumpul, maka efektivitas Satpol PP juga berkurang. Jadi kurang tajam Satpol PP kita ini, karena Perda Tibum kita sudah usang,” ujar Ombi, dikutip dari Radar Bekasi, 4 Januari 2026.

Baca Juga: DPRD Bekasi Nilai Satpol PP Tak Maksimal karena Perda Ketertiban Umum Kedaluwarsa

Ia menjelaskan, banyak bentuk pelanggaran baru yang muncul seiring perkembangan wilayah perkotaan dan pertumbuhan penduduk, namun belum diatur secara jelas dalam perda lama.

Kondisi ini membuat penindakan kerap dipersepsikan lemah, bahkan memunculkan anggapan Satpol PP tidak tegas.

“Bukan petugasnya yang tidak mau bertindak, tapi regulasinya memang tidak mendukung. Banyak aturan yang sudah tidak relevan, sehingga perlu direvisi,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Copot Kajari Bekasi, Pengawasan Internal Ditegaskan Pascakasus OTT Bupati

Menurut Ombi, Perda Tibum selama ini mengatur berbagai aspek ketertiban, mulai dari penataan pedagang kaki lima, larangan membuang sampah sembarangan, hingga ketertiban lalu lintas angkutan umum.

Namun, dengan perubahan pola aktivitas masyarakat, aturan tersebut dinilai perlu diperbarui agar lebih komprehensif dan adaptif.

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Bekasi telah memasukkan revisi Perda Tibum sebagai agenda prioritas.

Pembahasan direncanakan mulai dilakukan pada triwulan pertama 2026, dengan target menghasilkan regulasi yang lebih tegas dan aplikatif.

“Perda yang baru ini kita banyak merevisi dan memasukan beberapa hal. Tujuannya agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ragu dalam menegakkan aturan,” jelas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Baca Juga: Proyek Wisata Kalimalang Menelan Anggaran Mencapai Rp 123 Miliar

Ombi juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD sebagai pembentuk regulasi dan Satpol PP sebagai penegak aturan.

Menurutnya, perda yang baik tidak akan berarti jika tidak disertai dengan penegakan yang konsisten, dan sebaliknya penegakan tidak akan maksimal tanpa regulasi yang kuat.

“Jangan sampai kita gacor ngurusin revisi perda, pembuatan perda, tapi penegakannya tumpul. Ini harus seimbang,” tegasnya.

Baca Juga: Seorang Supir Ditemukan Tak Bernyawa Di Dalam Pos Keamanan Perumahan

Selain memperkuat ketertiban umum, DPRD Bekasi juga berharap perda baru nantinya dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah daerah.***