BEKASI.POJOKSATU.ID - Dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial yang dicanangkan pemerintah pusat terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk dunia pendidikan.
Salah satunya datang dari SMPN 1 Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terkait penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan tersebut menekankan pentingnya perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.
Baca Juga: Cegah Kecanduan dan Cyber Bullying, Sekolah Batasi Penggunaan Medsos
Pelaksana Tugas Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam, menyatakan bahwa pembatasan penggunaan media sosial menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan kondusif.
Menurutnya, dunia digital yang tidak terkontrol dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan siswa.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak bisa terhindar dari kecanduan gawai serta konten negatif yang saat ini masih minim penyaringan. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko cyber bullying,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 17 April 2026.
Di lingkungan sekolah, aturan yang diterapkan cukup tegas. Siswa tidak diperkenankan membawa ponsel, kecuali dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Baca Juga: Bapperida Kota Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinkronkan Program dan Aspirasi Warga
Kebijakan ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus dalam mengikuti proses belajar mengajar di kelas.
“Kami memang tidak memperbolehkan siswa membawa handphone ke sekolah, kecuali pada kegiatan khusus yang membutuhkan penggunaan perangkat tersebut,” jelasnya.
Imam menambahkan, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol kerap menjadi distraksi utama bagi siswa.
Tidak sedikit siswa yang kehilangan fokus karena lebih tertarik bermain gim atau mengakses konten di luar kepentingan akademik.
Selain itu, pembatasan ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan teknologi di lingkungan sekolah, seperti pengambilan gambar atau video yang tidak pantas.
Dengan demikian, sekolah berupaya menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan digital.
“Dengan pembatasan ini, siswa bisa lebih fokus belajar dan mengurangi potensi kegiatan negatif di sekolah,” katanya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi sekolah dalam mendukung implementasi PP Tunas, yang menitikberatkan pada perlindungan anak di era digital.
Baca Juga: Misteri Kematian Bos Tenda Hajatan di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Pencurian
Peran sekolah dinilai sangat strategis dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat bagi siswa.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Diskominfosantik bersama perangkat daerah lainnya juga mengajak para tenaga pendidik untuk aktif mengedukasi siswa terkait penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.
Langkah kolaboratif antara pemerintah dan institusi pendidikan ini diharapkan mampu membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya literasi digital.
Dengan begitu, siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu menghadapi tantangan dunia digital dengan lebih bijak.
Ke depan, kebijakan pembatasan media sosial di sekolah diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menciptakan generasi muda yang lebih fokus, sehat secara mental, serta terlindungi dari berbagai risiko digital yang terus berkembang.***




