BEKASI.POJOKSATU.id - Perselisihan mengenai batas lahan antara pengelola salah satu klaster perumahan dan warga pemilik tanah di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pemerintah Desa Tamansari memfasilitasi mediasi kedua pihak hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Kepala Desa Tamansari, Jahi Hidayat, mengatakan proses mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian persoalan tersebut.
"Pemerintah Desa telah memfasilitasi untuk mediasi. Alhamdulillah tadi kedua belah pihak sudah ada kesepakatan," ujar Jahi di Kantor Desa Tamansari, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Jahi, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak. Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan batas lahan dinyatakan telah selesai.
Baca Juga: Belajar dari Ledakan Elpiji di Bekasi, Pemkab Perkuat Edukasi Penggunaan Gas
"Sudah clear," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Jamaluddin Mansyur SH, mengatakan persoalan bermula ketika pihak klaster memasang tiang tembok pembatas yang masuk ke area lahan milik kliennya.
Namun, setelah dilakukan mediasi, kedua pihak menyadari bahwa persoalan tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi.
"Alhamdulillah sudah selesai mediasi, para pihak menyadari bahwa ini miskomunikasi," kata Jamaluddin.
Ia menjelaskan, dugaan kekeliruan batas lahan berawal dari proses pengukuran yang dilakukan kontraktor atas perintah pihak pengembang perumahan.
Baca Juga: Ledakan Elpiji di Bekasi, Pemkab Tanggung Biaya Perawatan Korban hingga Pulih
Menurut Jamaluddin, kontraktor yang ditugaskan melakukan pengukuran tersebut kemudian tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahan dalam pemasangan patok batas.
"Nah, diduga kuat kontraktor tersebutlah yang memang dugaannya salah pasang patok gitu," jelasnya.
Selain persoalan patok, pemasangan tiang listrik oleh PLN yang sebelumnya berada di lokasi juga telah diselesaikan. Tiang tersebut kini telah dicabut setelah kedua pihak melakukan klarifikasi.
"Untuk PLN sendiri yang kemarin memasang tiang, itu sudah dicabut tiangnya, dan itu memang miskomunikasi saja," tutup Jamaluddin.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan batas lahan tersebut tanpa melanjutkannya ke proses hukum.***




