BEKASI.POJOKSATU.ID - Sengketa lahan di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap pembahasan di tingkat pemerintah setempat.
Pemilik lahan yang mengklaim memiliki tanah seluas sekitar 1,3 hektare di Jalan Soka Delta Silicon 3 mengaku telah membawa persoalan tersebut ke forum resmi di kecamatan untuk meminta kejelasan status lahan.
Pemilik lahan, Tamami Imam Santoso, mengatakan dirinya telah mendatangi kantor desa hingga kecamatan untuk menyampaikan keberatan terkait dugaan penyerobotan lahan yang ia klaim sebagai miliknya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian melalui jalur administratif sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Menurut Imam, ia bahkan telah mengikuti audiensi di kantor kecamatan dengan menghadirkan berbagai dokumen kepemilikan tanah yang dimilikinya.
Dokumen tersebut antara lain berupa Letter C desa serta surat segel yang menjadi dasar kepemilikan lahan yang ia beli pada tahun 1990.
Baca Juga: Viral Percobaan Begal di Pekayon Bekasi, Aksi Nekat Suami Tabrak Motor Pelaku Demi Selamatkan Istri
“Kami sudah datang ke kecamatan dan membawa seluruh berkas kepemilikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan di forum itu,” ujar Imam, Jumat 6 Maret 2026.
Ia berharap forum yang difasilitasi pemerintah daerah tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang kini menjadi sengketa.
Menurutnya, transparansi dokumen dari semua pihak sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Siap Tindak Pedagang Nakal yang Naikkan Harga Sembako Selama Ramadan
Imam menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula ketika dirinya mengetahui lahan yang diklaim miliknya telah mengalami perubahan dan sebagian area telah digusur oleh pihak pengembang yang melakukan pembangunan di kawasan tersebut.
Temuan itu membuat dirinya mempertanyakan dasar hukum pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang ia yakini telah dibeli sejak puluhan tahun lalu.
Karena itu, ia memilih untuk menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah setempat guna mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut Imam, pemerintah desa dan kecamatan telah memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan pihak pengembang guna membahas permasalahan tersebut.
Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, belum ada kesepakatan yang dicapai dalam proses tersebut.
Ia juga menilai bahwa kejelasan dokumen kepemilikan tanah dari kedua belah pihak sangat penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Imam berharap pihak pengembang dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar klaim kepemilikan mereka.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah dapat membantu memediasi sengketa tersebut secara objektif sehingga persoalan tidak semakin meluas dan dapat diselesaikan secara damai.
Imam menegaskan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian melalui mediasi di tingkat pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.
Meski demikian, ia tetap berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Termasuk pemerintah setempat, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Lippo Cikarang belum memberikan keterangan resmi.
Terkait sengketa lahan tersebut maupun mengenai proses mediasi yang telah difasilitasi pemerintah setempat.***




