BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus korupsi yang kembali menyeret kepala daerah di Kabupaten Bekasi memantik perdebatan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD seharusnya dijalankan.

Perbedaan pandangan mencuat antara kalangan peneliti kebijakan publik dan pimpinan DPRD terkait apakah pengawasan hanya sebatas anggaran atau juga mencakup etika kepala daerah.

Peneliti Kebijakan Publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai berulangnya kasus korupsi kepala daerah di Kabupaten Bekasi mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD.

Baca Juga: Sidak Langsung ke Lapangan, Pemkab Bekasi Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, tidak hanya dalam aspek anggaran, tetapi juga etika pemerintahan.

"Peran DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan pengawasan, kalau dalam pemaknaan yang luas memang DPRD itu penyeimbang kekuasaan,” ujar Riko, dikutip dar Radar Bekasi, Jumat 16 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dimaknai secara sempit.

Baca Juga: Ingin Terlibat MBG? Pemkab Bekasi Tegaskan BUMDes Harus Legal dan Tertata

Selain pengawasan anggaran dan program, DPRD juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi etika kepala daerah, termasuk kepatuhan terhadap aturan, tata kelola pemerintahan, dan integritas jabatan.

"Berulangnya kasus Bupati Bekasi yang terseret korupsi ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan DPRD terhadap etika eksekutif. Harusnya sejak awal DPRD bisa mengantisipasi," ungkapnya.

Riko menilai, selama ini banyak anggota DPRD yang memahami fungsi pengawasan hanya sebatas teknis anggaran.

Baca Juga: Turun Langsung ke Lokasi, Asep Surya Atmaja Serap Keluhan Warga Cikarang Timur

Padahal, pengawasan etika merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Pemaknaan pengawasan itu perlu ditatar ulang. Pengawasan etika eksekutif itu juga bagian dari tugas DPRD," tegasnya.

Pandangan tersebut mendapat respons berbeda dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Iwang itu menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengawasi perilaku personal kepala daerah di luar konteks pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Saya kurang sepakat kalau dibilang kecolongan. DPRD tidak masuk ke wilayah pengawasan figur dan keseharian pribadi kepala daerah," ujar Iwang.

Baca Juga: Tak Sekadar Gizi, MBG Jadi Motor Integrasi Ekonomi Lokal di Bekasi

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD secara konstitusional fokus pada pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.

DPRD bertugas memastikan APBD dijalankan sesuai perencanaan dan peraturan yang berlaku.

"Pengawasan kami ada pada konteks budgeting dan pelaksanaan program. Soal perilaku pribadi di luar pekerjaan, itu bukan wilayah DPRD," katanya.

Baca Juga: Diskon Sewa 50 Persen, UMKM Antre Masuk Ikon Wisata Baru Bekasi

Iwang menambahkan, DPRD saat ini tengah fokus mengawal pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi senilai Rp7,7 triliun agar benar-benar berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perdebatan mendasar tentang batas dan makna pengawasan legislatif di daerah.

Di tengah maraknya kasus korupsi, diskursus mengenai penguatan fungsi kontrol DPRD menjadi sorotan penting dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi.***