BEKASI.POJOKSATU.ID - KPK secara resmi membeberkan konstruksi perkara dugaan suap dan yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara, bersama ayah kandungnya, Haji Kunang.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Desember 2025.

Dan langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: KPK Rebut Land Cruiser dari Rumah Bupati Bekasi, Jejak Mewah di Balik Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut berkaitan dengan skema “ijon proyek”, sebuah pola lama yang kembali terulang di lingkungan pemerintah daerah.

Modus ini dilakukan dengan meminta sejumlah uang di muka kepada calon penyedia jasa.

Sebagai “jaminan” agar mereka mendapatkan paket pekerjaan tertentu di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jejak Keluarga Atmaja Kembali, dr Asep Surya Dipilih Sebagai Plt Bupati Bekasi

Ironisnya, praktik tersebut dilakukan jauh sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan korupsi ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.

ADK diduga aktif menjalin komunikasi dengan pihak swasta berinisial SRJ untuk mengatur pembagian proyek-proyek strategis di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Baru 47 Persen Pekerja di Bekasi Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Upayakan Ini

Dalam komunikasi tersebut, disepakati adanya komitmen fee yang harus disetorkan lebih awal oleh para kontraktor.

Untuk melancarkan aksinya, ADK tidak bekerja sendiri.

Ia diduga melibatkan ayah kandungnya, Haji Kunang, sebagai perantara sekaligus penampung dana.

HMK berperan sebagai “jembatan” antara kontraktor dan sang bupati, sehingga aliran uang tidak langsung mengarah ke kepala daerah.

Pola ini disebut KPK berlangsung secara sistematis dan berulang.

Baca Juga: Tiga Bocah Tewas Tenggelam Di Danau Lambang Sari, Saat Asik Berenang

KPK mencatat, praktik ijon proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Selama periode itu, penyidik menemukan adanya empat tahap penyerahan uang dari pihak swasta kepada ADK dan HMK.

Total nilai uang yang diterima dari satu pihak swasta saja mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Tak Perlu ke Jakarta, Ini Kampus Murah dan Favorit di Bekasi

Selain itu, ADK juga diduga menerima aliran dana tambahan dari pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam OTT yang dilakukan, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta.

Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran tahap keempat dari skema ijon proyek yang sedang berjalan.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2026 Makin Meriah, Pakuwon Mall Bekasi Sajikan Wahana Salju dan Parade Santa

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tersebut belum sepenuhnya berhenti hingga menjelang OTT dilakukan.

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana praktik korupsi di daerah kerap melibatkan jejaring keluarga dan relasi dekat kekuasaan.

KPK menilai keterlibatan ayah dan anak dalam perkara ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pengawasan.

KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap proyek-proyek yang diduga telah diatur sejak awal.

Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik ijon proyek tersebut.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Limbah Pabrik Gula Merah di Bantargebang, Warga Keluhkan Bau dan Air Berubah Warna

Di sisi lain, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan proyek yang masih rawan disalahgunakan oleh pejabat berwenang.***