BEKASI.POJOKSATU.ID - Sengketa lahan di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, mencuat setelah seorang warga mengklaim kepemilikan tanah seluas sekitar 1,3 hektare di Jalan Soka Delta Silicon 3.

Warga tersebut menyatakan telah membeli lahan itu sejak tahun 1990 dan memiliki sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan.

Pemilik lahan, Tamami Imam Santoso, mengatakan tanah tersebut dibelinya dari seorang warga bernama Jarin bin Rahim.

Baca Juga: GEMMA QUR’AN Guncang Bekasi, Ribuan Warga dari Pelajar hingga Lansia Serentak Menulis Al-Qur’an, Bukti Komitmen Pemkot Bangun Kota Religius

Transaksi itu dilakukan pada tahun 1990 dan dilengkapi dengan dokumen administrasi desa yang saat itu menjadi dasar pencatatan kepemilikan tanah.

Menurut Imam, lahan yang ia beli tercatat dalam Letter C Desa Nomor 390.

Selain itu, ia juga mengantongi surat segel yang dibuat pada 17 Juni 1991 dan diketahui oleh kepala desa setempat sebagai penguat dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga: Viral Percobaan Begal di Pekayon Bekasi, Aksi Nekat Suami Tabrak Motor Pelaku Demi Selamatkan Istri

“Setelah saya membeli lahan itu, pengelolaannya saya serahkan kepada warga sekitar untuk ditanami sayur-sayuran agar bisa dimanfaatkan,” kata Imam, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk kegiatan pertanian sederhana.

Hal itu dilakukan agar tanah tersebut tetap produktif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Siap Tindak Pedagang Nakal yang Naikkan Harga Sembako Selama Ramadan

Namun Imam mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang diklaim miliknya itu telah mengalami perubahan dan sebagian area telah digusur oleh pihak pengembang yang melakukan pembangunan di kawasan tersebut.

Ia pun kemudian berupaya mencari kejelasan terkait status lahan tersebut dengan mendatangi kantor desa dan kecamatan setempat.

Dalam kesempatan itu, Imam mengaku membawa seluruh dokumen kepemilikan tanah yang dimilikinya untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibeli sejak puluhan tahun lalu.

“Kami sudah datang ke kecamatan dan membawa seluruh berkas kepemilikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan di forum itu,” ujarnya.

Imam menilai bahwa klaim kepemilikan lahan oleh pihak pengembang baru muncul beberapa tahun setelah dirinya membeli tanah tersebut.

Baca Juga: Perda Penyertaan Modal Disepakati, BUMD Kota Bekasi Didorong Tingkatkan Layanan dan Pendapatan Daerah

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pengembang disebut memiliki sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan pada tahun 1998 atas sebagian lahan di lokasi tersebut.

Menurutnya, perbedaan waktu kepemilikan tersebut menjadi salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya bagi dirinya.

Ia menyebut telah membeli lahan tersebut delapan tahun lebih awal dibandingkan dengan penerbitan sertifikat HGB yang dikantongi pihak pengembang.

Baca Juga: Bekasi Dihuni 3,4 Juta Penduduk dari Berbagai Latar Belakang, Asep Surya Atmaja Ajak Warga Jaga Kerukunan

“Kalau dilihat dari waktu kepemilikan, saya membeli tanah itu pada 1990. Sementara pihak pengembang baru memiliki HGB pada 1998,” katanya.

Ia juga mengaku mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Imam menduga kemungkinan terdapat keterlibatan oknum dari pihak terkait yang memungkinkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan di atas lahan yang ia klaim sebagai miliknya.

Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri, Pemkab Turun Langsung Pantau Pasar Tambun

Menurut Imam, luas lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut mencapai sekitar 8.000 meter persegi.

Ia menilai hal itu menjadi persoalan serius karena sebagian lahan yang masuk dalam sertifikat tersebut berada di area yang selama ini ia klaim sebagai miliknya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Lippo Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut maupun mengenai klaim kepemilikan yang disampaikan oleh warga.

Kasus sengketa lahan ini pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum atau mediasi yang melibatkan pemerintah setempat.***