BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan tanggung jawab terkait pungutan perpisahan berada pada Komite Sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Darajad Kardono kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 15 November 2023, mengatakan, "Biasanya, komite sekolah yang terdiri dari orang tua siswa sudah memiliki kebijakan terkait hal ini."
Oleh karena itu, kata dia apabila belum terdapat kesepakatan dari komite, Kardono menegaskan bahwa pihak sekolah harus menjelaskan secara langsung kepada orang tua siswa untuk menyelaraskan pemahaman.
Baca Juga: Biaya Acara Perpisahan SMPN 25 Bekasi Rp2,2 Juta, Wali Murid Keberatan
"Wadah untuk hal ini adalah komite sekolah yang mewadahi orang tua siswa yang bersekolah di sana, sehingga kebijaksanaannya ada di sana," ucap dia.
Kardono menekankan bahwa orang tua siswa perlu memberikan persetujuan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh komite sekolah.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pelepasan dan perpisahan siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 25 Kota Bekasi menuai keluhan dari beberapa orang tua siswa.
Keberatan muncul karena para orang tua diminta membayar sejumlah Rp2,2 juta per siswa untuk kegiatan tersebut.
Baca Juga: Biaya Seragam dari Sekolah Bikin Wali Murid di Kota Bekasi Keberatan, Giliran Bayar Tak Ada Kwitansi
Seorang orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keberatannya terkait biaya tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang sulit.
Dia berharap agar pihak sekolah dan komite dapat mempertimbangkan dan memberikan kebijakan pembayaran yang lebih terjangkau.(adv dprd kota bekasi)***




