BEKASI.POJOKSATU.id - Ribuan pemulung yang setiap hari mengais sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sebenarnya tidak bisa masuk secara sembarangan.

Anggota DPRD Kota Bekasi Komarudin menilai pemulung itu masuk ke area khusus dan tidak memiliki izin. Tapi, dia tidak menyalahkan pemulung, melainkan pemerintah yang harus mencari solusi.

"Para pemulung memang sudah dapat BPJS ketenagakerjaan, tapi status mereka gak tau kerja dengan siapa," ungkap Komarudin, Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong TPST Bantargebang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Komarudin menjelaskan TPST Bantargebang sendiri memiliki pengelolaan sendiri di wilayah tersebut. Keberadaan pemulung yang masuk area tersebut tanpa izin menjadi masalah tersendiri.

Berdasarkan data yang dia sebut, sebanyak 7 persen sampah-sampah di wilayah Bantargebang dikelola oleh Pemulung ilegal. Pengelolaan itu, kata dia, memiliki perputaran uang yang cukup besar.

"Keberadaan pemulung-pemulung seharusnya pemerintah daerah ataupun pusat segera meninjau adanya undang-undang yang menyangkut hak mereka, salah satunya masuk ke pekerja formal," tegas dia.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Berulang di TPST Bantargebang, Damkar Semprot Lahan Kering

Komarudin mendorong pemerintah harus membentuk koperasi yang menaungi para pemulung di wilayah tersebut.

"Mereka jadi pekerja formal di undang-undang harus dimasukan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah," demikian kata dia. (adv dprd kota bekasi)***