BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak keluarga Budi Ariyanto, Ketua Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi), dan Firmansyah, seorang anggota satuan pengamanan (satpam), menyampaikan keberatan atas penahanan dua warga Kayuringin Jaya tersebut oleh Polres Metro Bekasi Kota. Mereka menilai penetapan keduanya sebagai tersangka tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Budi dan Firmansyah ditahan atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Adam Suherman, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojokbekasi, Budi Ariyanto ditahan pada 4 Juli 2025, disusul Firmansyah sehari kemudian, 5 Juli 2025, usai menjalani pemeriksaan.

Salah satu anggota keluarga, Alif Nur Muhammad, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya, Firmansyah. Ia menjelaskan bahwa tindakan sang ayah bukanlah penganiayaan maupun penyekapan, melainkan pengamanan terhadap pelaku kekerasan seksual yang sempat didatangi massa ke rumah mereka.

Baca Juga: Mapolres Metro Bekasi Kota Diserbu Warga, Tuntut Pembebasan Budi dan Firmansyah

"Pada saat itu, ayah saya sedang tertidur. Tiba-tiba warga datang ke rumah dan menyerahkan pelaku kekerasan seksual. Ayah saya hanya berusaha menenangkan dan mengamankan dari amukan warga," kata Alif kepada awak media, Rabu, 17 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa ayahnya dan Budi tidak melakukan kekerasan fisik maupun penyekapan seperti yang dituduhkan polisi.

"Pihak kepolisian langsung menahan keduanya dengan tuduhan pengeroyokan dan penyekapan. Padahal yang terjadi tidak seperti itu. Kami keberatan dan merasa ini tidak adil," tegasnya.

Alif menambahkan, seharusnya pihak kepolisian fokus mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Adam Suherman, bukan justru menahan orang-orang yang berupaya melindungi korban dan mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

"Seharusnya fokusnya adalah mengusut tuntas pelaku kekerasan seksual terhadap keponakan kami, bukan malah menahan pihak yang membantu menenangkan situasi," ujar Alif.

Penahanan terhadap Budi Ariyanto dan Firmansyah mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk massa aksi yang turun ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 17 Juli 2025.

Mereka meminta aparat untuk membebaskan keduanya dan menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari keluarga dan massa aksi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.***