BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi mengalami lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan, sepanjang 2023 tercatat 220 kasus, meningkat drastis menjadi 313 kasus pada 2024 atau naik sekitar 42 persen.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyebut tren ini sebagai sinyal darurat yang membutuhkan intervensi serius pemerintah daerah. Ia menyoroti lemahnya program dan alokasi anggaran perlindungan anak dalam APBD Kota Bekasi.
“Dari total anggaran Rp19 miliar yang dikelola DP3A, hanya Rp1,9 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk perlindungan anak. Kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar Wildan, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Beras Oplosan Rugikan Konsumen, Agen Tradisional Merana: Omzet Anjlok hingga 50 Persen
Minimnya dukungan anggaran juga berdampak langsung pada terbatasnya peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Tahun ini, KPAD hanya menerima hibah Rp400 juta. Padahal, menurut Wildan, perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
Ia mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak memasukkan skema mandatory spending, yakni penganggaran wajib dalam besaran tertentu.
“Kalau tidak bisa besar dulu, alokasikan 1 sampai 3 persen dari APBD. Itu sudah cukup signifikan untuk memperkuat upaya perlindungan anak,” tegasnya.
Wildan juga menekankan pentingnya pembangunan fasilitas rehabilitasi bagi anak-anak korban, saksi, maupun pelaku kekerasan. Menurutnya, ketiadaan fasilitas saat ini menjadi hambatan besar dalam proses pemulihan maupun pembinaan.
Senada, Wakil Ketua Panitia Khusus VI DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, mengingatkan bahwa kekerasan anak berpotensi menjadi “bom waktu” sosial apabila tidak ditangani dengan serius. Ia menyebut, hingga pertengahan 2025, sudah tercatat 175 kasus kekerasan anak, termasuk sembilan kasus kekerasan berbasis digital.
Baca Juga: Kepala Puskesmas Jatiluhur Akui Ada Pemotongan Jaspen, Klaim Atas Kesepakatan Pegawai
“Lima tahun ke depan, anak-anak yang hari ini jadi korban atau pelaku kekerasan bisa menjadi masalah sosial yang lebih besar bagi Kota Bekasi,” ujarnya.
Siti menambahkan, revisi perda juga akan menekankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak pelaku kekerasan, agar proses hukum tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Ia berharap seluruh perangkat daerah terkait, termasuk DP3A, Dinas Sosial, dan Satpol PP, turut aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan perda tersebut.
“Perda yang bagus pun tidak akan berdampak bila pelaksanaannya lemah,” pungkasnya.***




