BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menyoroti penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini baru mencapai 88 persen.

Capaian tersebut dinilai masih belum memenuhi target ideal dan menjadi pekerjaan rumah serius dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui, meski secara umum Kota Bekasi berhasil masuk zona hijau dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, sejumlah indikator pengawasan masih perlu diperkuat.

Baca Juga: Gagal Kejar Target Pajak, Bapenda Bekasi Gandeng APH Bentuk Satgas

Salah satunya berkaitan dengan tindak lanjut temuan BPK yang dinilai belum sepenuhnya optimal.

“Kita memang masuk zona hijau, tetapi penyelesaian temuan BPK kita baru di angka 88 persen. Target kita seharusnya 90 persen,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 8 Januari 2026.

Tri menjelaskan, temuan BPK yang belum terselesaikan tersebut berasal dari akumulasi pemeriksaan sejak tahun 2003 hingga 2024.

Baca Juga: Warga Bekasi Catat! Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini Lengkap Lokasi

Meski sebagian besar telah ditindaklanjuti, masih terdapat beberapa rekomendasi yang memerlukan proses administrasi dan penyempurnaan penganggaran.

“Masih kurang sedikit. Temuan tahun 2024 ini bahkan baru akan keluar lagi pada Januari, sehingga ini harus benar-benar kita kawal agar tidak menjadi beban di tahun berikutnya,” jelasnya.

Menurut Tri, tindak lanjut temuan BPK tidak hanya berkaitan dengan pengembalian atau penyelesaian administrasi semata, tetapi juga menyangkut pembenahan sistem dan pola kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Cuaca Bekasi Kamis Ini 8 Januari 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya per Kecamatan

Ia menekankan pentingnya kepedulian sejak awal, terutama dalam perencanaan dan penganggaran, agar temuan serupa tidak terus berulang.

“Penganggaran harus lebih optimal, disertai ketertiban administrasi dan kepedulian sejak awal dalam memenuhi indikator-indikator penilaian,” tegasnya.

Dalam rapat awal tahun, Pemkot Bekasi juga membahas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Untuk temuan dari Inspektorat, Pemkot Bekasi mengklaim tingkat penyelesaian sudah mencapai 97 persen.

Angka ini dinilai lebih baik dibandingkan tindak lanjut temuan BPK, namun tetap membutuhkan konsistensi pengawasan.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem dari Dana Desa Tahun 2026

Tri menyebutkan, ke depan Pemkot Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan area intervensi MCP KPK, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik.

Setiap area akan ditunjuk penanggung jawab khusus guna memastikan koordinasi berjalan lebih efektif.

“Misalnya pelayanan publik, di dalamnya ada banyak dinas. Nanti akan kita tunjuk satu penanggung jawab supaya konsolidasi lebih mudah dan temuan tidak berulang,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian temuan BPK menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan penguatan pengawasan dan disiplin administrasi, Pemkot Bekasi berharap mampu meningkatkan capaian penilaian sekaligus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.***