BEKASI.POJOKSATU.ID - Eksekusi belasan rumah di Perumahan Puriasih Sejahtera, Bekasi, menuai kontroversi lantaran dilakukan saat sengketa lahan dinilai belum sepenuhnya final.
Warga menyebut, hingga kini masih terdapat perlawanan hukum atau derden verzet yang diajukan oleh puluhan penghuni atas objek dan sertifikat lahan yang sama, namun eksekusi tetap dijalankan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menegaskan bahwa setidaknya terdapat 54 warga lain yang masih menjalani proses perlawanan hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: Leher Terjerat Ikat Pinggang, Polisi Dalami Kematian Mr X di TPU Bekasi Barat
Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi demi menghindari kekeliruan dan potensi pelanggaran asas kehati-hatian.
"Selama masih ada derden verzet yang berjalan atas objek dan sertifikat yang sama, semestinya eksekusi ditangguhkan. Ini prinsip kehati-hatian dalam hukum acara perdata," kata Rizal, Minggu 11 Januari 2026.
Ia menilai, eksekusi yang dilakukan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperparah konflik agraria di tengah masyarakat.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pembunuh Terapis Spa, Polisi Ungkap Pelaku Sakit Hati Terhadap Korban
Apalagi, sebagian warga mengklaim telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun dan memiliki alas hak yang sama dengan objek yang disengketakan.
Rizal juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, majelis hakim tidak pernah melakukan peninjauan setempat.
Padahal, dalam perkara sengketa tanah, peninjauan lokasi menjadi elemen penting untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: ODF 100 Persen, Kabupaten Bekasi Sabet Penghargaan Swasti Saba Padapa
"Kami melihat ini bukan sekadar soal eksekusi, tapi soal ketelitian dan kehati-hatian pengadilan dalam memastikan objek yang dieksekusi benar-benar clear and clean," ujarnya.
Selain perlawanan hukum yang masih berjalan, warga juga mempertanyakan dasar eksekusi yang dinilai mengabaikan fakta adanya klaim kepemilikan sah dari sebagian penghuni.
Salah satu rumah yang dieksekusi bahkan disebut pernah dinyatakan sebagai milik sah oleh putusan pengadilan dalam perkara terpisah.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, menyatakan bahwa pihak pengadilan hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 319 Ribu Kecelakaan Kerja, Menaker Tegaskan Keselamatan Hak Dasar Pekerja
"Kami hanya menjalankan amar putusan pengadilan yang sudah inkrah," katanya.
Meski demikian, langkah pengadilan tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi mengabaikan proses hukum lain yang masih berjalan.
Warga kini berencana melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Komisi Yudisial serta meminta perhatian DPR RI agar konflik lahan ini mendapat penanganan yang lebih adil dan menyeluruh.***




