BEKASI.POJOKSATU.ID - Peran bukti digital dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi sorotan dalam perkara dugaan pencabulan dan kekerasan di lingkungan Sekolah Advent Bekasi.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut kini diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi, setelah pihak kuasa hukum menilai penyidik belum memaksimalkan penggunaan bukti digital yang tersedia.

Permohonan praperadilan diajukan oleh RS (78), pria lanjut usia yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidak Langsung ke Lapangan, Pemkab Bekasi Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, menilai proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka kliennya diduga tidak dilakukan secara menyeluruh dan cermat, terutama terkait pengumpulan dan pemeriksaan bukti digital.

"CCTV di lokasi belum diperiksa, olah tempat kejadian perkara juga belum dilakukan. Bahkan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum dimintai keterangan," ujar Ramses, 15 Januari 2026.

Menurut Ramses, rekaman kamera pengawas seharusnya menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Ingin Terlibat MBG? Pemkab Bekasi Tegaskan BUMDes Harus Legal dan Tertata

Namun hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, bukti tersebut disebut belum pernah diperiksa atau dianalisis oleh penyidik.

Selain CCTV, kuasa hukum juga menyoroti keberadaan sebuah video yang dikirimkan oleh orang tua korban dan sempat diserahkan kepada pihak sekolah sebelum akhirnya diteruskan ke kepolisian.

Video tersebut, menurut Ramses, berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kronologi kejadian.

Baca Juga: Turun Langsung ke Lokasi, Asep Surya Atmaja Serap Keluhan Warga Cikarang Timur

"Kepala sekolah sudah menjelaskan keberadaan video itu kepada penyidik, tetapi dikesampingkan dengan alasan tidak relevan. Padahal, dalam perkara kekerasan terhadap anak, setiap bukti digital seharusnya diuji secara objektif," katanya.

Ramses menegaskan, pengabaian terhadap bukti digital dapat berdampak serius terhadap objektivitas dan keadilan proses hukum.

Ia menilai, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, maupun bukti elektronik, diperiksa secara komprehensif.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan adanya dua laporan polisi yang diduga berasal dari peristiwa yang sama, namun ditangani secara terpisah.

Hal tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa penyidikan belum dilakukan secara sistematis dan menyeluruh.

Baca Juga: Tak Sekadar Gizi, MBG Jadi Motor Integrasi Ekonomi Lokal di Bekasi

"Atas dasar itulah kami mengajukan praperadilan. Ini bukan untuk menghalangi penegakan hukum, tetapi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan menjamin kepastian hukum," tegas Ramses.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Proses ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi terhadap penggunaan bukti digital dalam penanganan kasus kekerasan anak, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional.***