BEKASI.POJOKSATU.id - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota Bekasi 2026 terus menjadi perhatian para orang tua dan calon peserta didik.

Setelah sebelumnya membahas metode seleksi jenjang SMP secara umum, kali ini fokus pembahasan tertuju pada metode seleksi jalur prestasi SPMB Kota Bekasi 2026 untuk tingkat SMP.

Dalam petunjuk teknis SPMB Kota Bekasi 2026, jalur prestasi dibagi menjadi empat kategori, yakni:

  1. Jalur prestasi nilai
  2. Jalur prestasi akademik
  3. Jalur prestasi non akademik
  4. Jalur prestasi tahfidz Alquran

Masing-masing jalur memiliki sistem penilaian dan persyaratan berbeda.

1. Jalur Prestasi Nilai SPMB Kota Bekasi 2026

Pada jalur prestasi nilai, seleksi dilakukan berdasarkan pembobotan beberapa komponen penilaian.

Baca Juga: Jadwal SPMB Kota Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Tanggal Pentingnya

Komposisi penilaiannya terdiri dari:

  • Nilai rapor tiga semester mulai kelas 5 hingga kelas 6 semester ganjil sebesar 10 persen
  • Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 45 persen
  • Hasil Computer Assisted Test (CAT) sebesar 45 persen

Selain itu, terdapat faktor tambahan yang menjadi pertimbangan seleksi, yaitu:

  • Nilai tertinggi mata pelajaran Matematika
  • Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah
  • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

2. Jalur Prestasi Akademik Gunakan Tambahan Poin Kejuaraan

Untuk jalur prestasi akademik, penilaian dilakukan melalui:

  • Nilai rapor sebesar 40 persen
  • Nilai TKA sebesar 60 persen

Peserta juga mendapatkan tambahan poin berdasarkan prestasi akademik yang pernah diraih, seperti:

  • Olimpiade Sains Nasional (OSN)
  • Lomba akademik tingkat kabupaten/kota
  • Tingkat provinsi
  • Tingkat nasional

Prestasi yang dinilai mencakup bidang:

  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Bahasa

Seleksi dilakukan berdasarkan poin tertinggi yang diperoleh peserta. Selain itu, jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat ke sekolah juga menjadi pertimbangan.

Perlu diketahui, bukti prestasi wajib diterbitkan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

3. Jalur Prestasi Non Akademik Perhitungkan Sertifikat dan Piagam

Pada jalur prestasi non akademik, metode seleksi hampir serupa dengan jalur akademik.
Komposisi penilaian terdiri dari:

  • Nilai rapor sebesar 40 persen
  • Nilai TKA sebesar 60 persen

Tambahan poin diberikan berdasarkan prestasi non akademik dari berbagai ajang resmi, seperti:

  • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  • Pekan Olahraga Daerah
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah
  • Kejuaraan resmi bidang seni dan olahraga lainnya

Penilaian akhir dihitung dari nilai TKA ditambah poin sertifikat atau piagam prestasi.

Baca Juga: Metode Seleksi SPMB Kota Bekasi 2026 untuk SD Negeri, Orang Tua Wajib Catat

Selain itu, seleksi juga mempertimbangkan:

  • Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah
  • Bukti prestasi wajib diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.

Khusus prestasi cabang olahraga tingkat daerah, sertifikat atau piagam wajib dilegalisasi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bekasi.

Jalur Prestasi Tahfidz Alquran Wajib Legalisasi LPTQ

Untuk jalur prestasi tahfidz Alquran, metode penilaiannya terdiri dari:

  • Nilai rapor sebesar 40 persen
  • Nilai TKA sebesar 60 persen

Peserta juga mendapatkan tambahan poin dari:

  • Sertifikat tahfidz
  • Piagam tahfidz

Dokumen tersebut wajib diterbitkan oleh lembaga tahfidz dan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kota Bekasi.
Sama seperti jalur lainnya, seleksi juga mempertimbangkan:

  • Nilai TKA
  • Poin sertifikat atau piagam
  • Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah

Adapun bukti prestasi tahfidz wajib diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026.***