BEKASI.POJOKSATU.id, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota telah menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan senilai sekitar Rp11,2 miliar kepada 2.443 anak peserta.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, mengatakan pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Selain beasiswa pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat dari berbagai program jaminan sosial, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sepanjang 2026, pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota tercatat sekitar Rp958 miliar.

“Pembayaran manfaat ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Kami ingin memastikan bahwa ketika risiko terjadi, peserta memiliki perlindungan yang dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga,” ujar Fauzan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga membantu keluarga menghadapi risiko sosial ekonomi, termasuk ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Melalui program beasiswa, anak-anak peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh dukungan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaat tersebut diharapkan membantu keluarga peserta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Di sisi lain, perluasan kepesertaan masih menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi. Berdasarkan data yang disampaikan, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 49,12 persen dari sekitar 1,14 juta angkatan kerja.

Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal, pekerja mandiri, pedagang, pengemudi ojek daring, hingga kelompok pekerja rentan yang belum terdaftar sebagai peserta.

Fauzan mengimbau para pekerja yang belum menjadi peserta agar segera mencari informasi mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri juga dapat mendaftarkan diri secara individu maupun melalui komunitas atau kelompok pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga yang bergantung pada penghasilan kita,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, komunitas pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan cakupan kepesertaan.

Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarga, termasuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak ketika risiko sosial ekonomi terjadi.