BEKASI.POJOKSATU.id, Praktik penyewaan apartemen secara harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan pengawasan langsung untuk memastikan pemanfaatan apartemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan, dengan melibatkan Lurah Pekayon Jaya, unsur Kecamatan Bekasi Selatan, serta Ketua RW 003 Kelurahan Pekayon Jaya.

Langkah itu dilakukan di tengah polemik penyewaan jangka pendek di lingkungan apartemen. Persoalan tersebut berkaitan dengan fungsi hunian, pemanfaatan rumah susun komersial, hingga potensi pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan apartemen digunakan sesuai peruntukannya sebagai tempat tinggal.

Menurut dia, penyewaan apartemen untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fungsi hunian.

"Jadi sesuai peruntukan, apartemen digunakan untuk tempat tinggal, bukan menjadi tempat komersial yang disewakan karena sangat besar potensi penyalahgunaan seperti seks bebas, LGBT, penyalahgunaan narkoba," tegas Nesan, Selasa 20 Oktober 2026.

Nesan menambahkan, pengawasan di lapangan juga merupakan bagian dari pembinaan kepada pengelola maupun pihak terkait agar pemanfaatan apartemen tidak menyalahi aturan pemerintah daerah.

"Kami hadir untuk melakukan pengawasan di lapangan, bentuk pembinaan agar tidak adanya pelanggaran," ucapnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai potensi penyalahgunaan tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Satpol PP.

Dugaan pelanggaran maupun aktivitas tertentu tetap perlu dibuktikan melalui temuan dan pemeriksaan di lapangan.

Polemik penyewaan apartemen di Grand Kamala Lagoon juga berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial atau apartemen di Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan Pemkot Bekasi dalam melakukan penertiban pemanfaatan apartemen.

Penerapan ketentuan itu terhadap praktik penyewaan jangka pendek kemudian memunculkan perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan unit apartemen, khususnya untuk penyewaan harian hingga hitungan jam.

Di tengah polemik tersebut, pihak manajemen Grand Kamala Lagoon menegaskan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perwakilan manajemen Grand Kamala Lagoon, Tuas Bagus, mengatakan pihaknya menjalankan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.

“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tuas.

Ia menyebut Pemkot Bekasi memiliki kewenangan sebagai regulator dalam menentukan kebijakan terkait pemanfaatan apartemen di wilayahnya.

Menurut dia, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap ketentuan tersebut, persoalan itu dapat disampaikan langsung kepada pemerintah daerah.

“Jika dirasa ada hal yang tidak disetujui, dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai regulator,” katanya.

Tuas menegaskan, manajemen Grand Kamala Lagoon tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menyikapi polemik penyewaan apartemen tersebut.

“Sikap manajemen tetap mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Polemik penyewaan harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan hunian vertikal komersial dan ketertiban lingkungan.

Di satu sisi, Satpol PP Kota Bekasi menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran. Di sisi lain, manajemen menyatakan kepatuhannya terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat kejelasan penerapan aturan menjadi penting, baik bagi pengelola apartemen, pemilik unit, penyewa, maupun masyarakat di sekitar kawasan.

Pemkot Bekasi diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai batasan pemanfaatan unit apartemen, termasuk ketentuan penyewaan jangka pendek dan mekanisme penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan kejelasan tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.