CIKARANG, POJOKSATU.id - ​BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Bapak Amat. Momen penyerahan hak jaminan sosial ini sekaligus dimanfaatkan untuk mendorong perluasan ekosistem perlindungan bagi pekerja rentan melalui penguatan Corporate Social Responsibility (CSR) lintas sektor.

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, serta dr. Dumarnisa Br Ginting, MARS dari RS Mitra Keluarga Cikarang. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan krusialnya sinergi antara pemerintah daerah, penyedia jaminan sosial, fasilitas kesehatan, dan dunia usaha.

​Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa dana JKM merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memitigasi dampak sosial dan ekonomi saat peserta meninggal dunia.

​“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Bapak Amat. Santunan Jaminan Kematian ini merupakan hak ahli waris dan bentuk hadirnya perlindungan jaminan sosial ketika risiko terjadi. Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi masa setelah kehilangan,” ujar Muhyiddin, Jumat, 9 Oktober 2026.

​Indhy menekankan bahwa alokasi CSR perusahaan seharusnya tidak sebatas bantuan karitatif sesaat, melainkan ditransformasikan menjadi investasi sosial berkelanjutan untuk mendaftarkan pekerja informal dan rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

​“Kami ingin mengelaborasi bahwa CSR perusahaan dapat menjadi bagian dari perlindungan bersama. Artinya, kepedulian perusahaan tidak berhenti pada bantuan ketika masyarakat mengalami kesulitan, tetapi dapat diarahkan untuk membangun perlindungan sejak awal sehingga masyarakat pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” tutur Indhy, sapaan karibnya.

​Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa terputusnya penghasilan akibat risiko kematian dapat memicu kerentanan ekonomi baru bagi keluarga. Oleh karena itu, penguatan sinergi CSR diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan (coverage) perlindungan sosial secara lebih inklusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

​“Prinsipnya adalah perlindungan bersama. Perusahaan mempunyai kemampuan dan kepedulian, pemerintah memiliki fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial, sementara fasilitas kesehatan juga mempunyai peran dalam memberikan pelayanan. Kalau seluruh kekuatan ini disinergikan, manfaatnya akan jauh lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

​Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ketahanan sosial ekonomi masyarakat yang tangguh.