BEKASI.POJOKSATU.id, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota mengingatkan peserta agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas, khususnya terkait penawaran bantuan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pencairan saldo JHT secara cepat, jasa pengurusan klaim, maupun layanan yang mengaku dapat dilakukan langsung di rumah.
Modus tersebut berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh data pribadi, dokumen kepesertaan, hingga sejumlah uang dari peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan setiap informasi dan layanan yang diterima berasal dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Bekasi Kota, agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dan menawarkan bantuan pencairan saldo JHT. Pastikan setiap informasi dan layanan yang diterima berasal dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fauzan.
Menurutnya, peserta perlu lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan pihak yang meminta data pribadi atau menawarkan kemudahan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
Peserta juga diingatkan untuk tidak memberikan PIN, kata sandi, kode verifikasi atau One-Time Password (OTP), serta informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.
Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada kerugian finansial.
Fauzan menegaskan, peserta sebaiknya tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan pencairan saldo JHT lebih cepat di luar prosedur resmi.
Pasalnya, pengurusan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Saldo JHT merupakan hak peserta yang harus dijaga. Jangan sampai keinginan untuk mempermudah proses pencairan justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan hal mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus klaim JHT.
Peserta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sesuai kriteria pengajuan yang tersedia. Selain itu, pengajuan klaim juga dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik yang dapat diakses melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun informasi mengenai layanan dan kepesertaan dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi Contact Center 175.
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota mengimbau peserta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menindaklanjuti tawaran dari pihak yang mengaku sebagai petugas.
Kehati-hatian dalam menggunakan layanan digital dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi menjadi salah satu upaya penting untuk menghindari penipuan.
Melalui imbauan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota berharap peserta semakin memahami pentingnya menggunakan layanan resmi dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pencairan saldo JHT yang menjanjikan proses instan.
Dengan demikian, hak peserta dapat terlindungi dan proses administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara aman sesuai ketentuan yang berlaku.





