CIKARANG, BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola rumah sakit di wilayahnya agar tidak menolak warga pemilik KTP Kabupaten Bekasi yang membutuhkan penanganan medis.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang terbukti memicu keluhan kelayakan layanan hingga menolak pasien bakal dipanggil serta dievaluasi izin operasionalnya.
“Harapannya seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi, siapa pun pasien yang mempunyai KTP Bekasi, harap dilayani. Karena sudah banyak sekali masuk ke telinga saya, banyak rumah sakit yang penolakan-penolakan. Ke depannya kalau benar, akan saya panggil dan saya lihat perizinannya,” ujar Asep usai Rapat Koordinasi Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Jumat, 9 Oktober 2026.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi menargetkan skema UHC Prioritas mulai berlaku efektif pada pekan ketiga Oktober 2026. Lewat program ini, kepesertaan BPJS Kesehatan/KIS bagi warga kurang mampu langsung aktif seketika tanpa perlu menunggu proses administrasi selama 14 hari, dengan pembiayaan yang ditanggung penuh oleh APBD.
Terkait cakupan kepesertaan, Pemkab Bekasi memprioritaskan masyarakat kategori desil 1 hingga 5, sementara opsi pembiayaan untuk kelompok desil 6 sampai 10 masih terus dikaji berdasarkan ketahanan fiskal daerah.
Asep juga membeberkan progres positif perihal beban keuangan daerah, di mana sisa tunggakan pembiayaan BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi yang semula mencapai Rp247 miliar kini berhasil dipangkas hingga tersisa Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
Mengenai penanganan warga Kabupaten Bekasi yang jatuh sakit dan dirawat di luar daerah seperti Depok atau Tasikmalaya namun tak terkover BPJS, Asep meminta pihak rumah sakit tujuan tetap menerima pasien tersebut dengan skema koordinasi pembiayaan lintas daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.






