BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan penutupan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, buntut terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa lebih dari 10 santriwati di lembaga pendidikan tersebut.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa wacana penutupan pesantren telah menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan rapat koordinasi lintas instansi penanganan kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Karena salah satu poinnya memang kami menginginkan untuk ditutup juga," ujar Tri saat ditemui wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.

Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi penutupan secara sepihak. Otoritas penuh pencabutan izin dan pencabutan operasional lembaga pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta.

Oleh karena itu, Pemkot Bekasi kini mengintensifkan koordinasi bersama Kemenag, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna mengawal proses pengusulan tersebut.

"Tugas kami Pemkot hanya mengusulkan," tegasnya.

Di samping pengusulan pencabutan izin, Pemkot Bekasi juga memprioritaskan skema mitigasi kelangsungan pendidikan para santri dan santriwati yang terdampak, khususnya bagi peserta didik di jenjang SMA dan SMK, agar dapat dipindahkan ke sekolah lain tanpa mengganggu hak belajar mereka.

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini sendiri tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah menetapkan pimpinan ponpes, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28), sebagai tersangka utama, sembari terus mendalami total jumlah korban yang diperkirakan melampaui 10 santriwati.