BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama yang beroperasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantargebang.
Aduan warga mencuat setelah muncul bau menyengat disertai perubahan warna air pada saluran yang melintasi permukiman.
Baca Juga: KPK Ungkap Handphone Yang Isi Chatnya Di Hapus Merupakan Milik Kepala Dinas
Kepala DLH Kota Bekasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat.
Keluhan tersebut dinilai serius karena berdampak langsung pada kenyamanan dan kesehatan warga sekitar kawasan industri rumah tangga tersebut.
Kepala DLH Kota Bekasi menyatakan, Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional.
Baca Juga: Arus Kendaraan di Jabodetabek dan Jabar Naik Saat Libur Nataru, Jasa Marga Optimalkan Layanan
Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran tersebut,” ujar Kepala DLH Bekasi, dikutip dari beritabekasi, 23 Desember 2025.
Sebagai langkah awal, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH).
Bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, telah melakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Mobil Land Cruiser Terkait Kasus Bupati Bekasi
Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Kelurahan Bantargebang serta unsur RT dan RW setempat.
Dalam verifikasi lapangan itu, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap saluran air milik warga, aktivitas pabrik gula merah, serta sistem pengelolaan limbah yang digunakan.
Tim laboratorium juga mengambil sampel air untuk diuji guna memastikan apakah terdapat kandungan pencemar yang melanggar baku mutu lingkungan.
DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengambilan sampel, tetapi juga mencakup aspek kepatuhan perizinan lingkungan.
Pemerintah akan menelusuri apakah usaha tersebut telah memiliki dokumen lingkungan yang sah serta menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Menanggapi klarifikasi pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak membuang limbah secara sembarangan, DLH menyatakan tetap bersikap objektif.
Seluruh keterangan, baik dari warga maupun dari pihak perusahaan, akan dijadikan bahan evaluasi secara menyeluruh.
Kepala DLH mengatakan, Kami tidak berpihak. Fakta di lapangan dan hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penilaian.
Baca Juga: Arus Kendaraan di Jalan Layang MBZ Meningkat Tajam pada H-3 Libur Nataru
"Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai aturan,” tegas Kepala DLH, dikutip dari beritabekasi, 23 Desember 2025.
Warga sekitar berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan.
Mereka meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Jasa Marga Siaga Hadapi Lonjakan Arus Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Natal dan Tahun Baru
Mengingat pencemaran lingkungan dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
DLH Kota Bekasi juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional dengan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tidak mengorbankan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diminta terus aktif melaporkan dugaan pencemaran agar pengawasan lingkungan dapat berjalan efektif.
Hasil pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut selanjutnya, kata DLH, akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.***




