BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri Bekasi menegaskan bahwa eksekusi terhadap belasan rumah di Perumahan Puriasih Sejahtera telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya keberatan dari sejumlah warga yang menilai eksekusi dilakukan saat sengketa lahan masih berjalan.
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, menyatakan bahwa pengadilan hanya menjalankan amar putusan yang telah inkrah dan tidak memiliki kewenangan untuk menunda eksekusi selama tidak ada penetapan penangguhan dari pengadilan.
Baca Juga: Kontroversi Eksekusi Puriasih, Objek Sengketa Masih Diperebutkan
Menurutnya, seluruh tahapan eksekusi telah dilalui sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang panjang," ujar Dewi, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut didasarkan pada dua perkara perdata yang telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali.
Baca Juga: Leher Terjerat Ikat Pinggang, Polisi Dalami Kematian Mr X di TPU Bekasi Barat
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan Peninjauan Kembali Nomor 1101 PK/Pdt/2024.
Sementara perkara kedua yakni Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024.
Kedua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pembunuh Terapis Spa, Polisi Ungkap Pelaku Sakit Hati Terhadap Korban
Dewi juga menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menyampaikan pemberitahuan dan melakukan sosialisasi kepada para pihak yang berkepentingan.
Ia menampik anggapan bahwa eksekusi dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai.
"Pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya kepada warga. Prosedur teguran dan tahapan administratif sudah dilalui. Tidak ada pelaksanaan eksekusi yang dilakukan secara mendadak," katanya.
Terkait adanya perlawanan hukum dari sejumlah warga atau derden verzet yang masih berjalan, Dewi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak hukum warga.
Namun, selama tidak ada putusan atau penetapan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penundaan eksekusi, maka pelaksanaan putusan inkrah tetap harus dijalankan.
Baca Juga: ODF 100 Persen, Kabupaten Bekasi Sabet Penghargaan Swasti Saba Padapa
"Pengadilan tetap menghormati upaya hukum yang diajukan warga. Namun secara hukum, putusan yang sudah inkrah tidak bisa ditunda kecuali ada perintah resmi," ujarnya.
PN Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan sesuai aturan.
Pihak pengadilan berharap masyarakat dapat memahami bahwa eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan tindakan sepihak, serta dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.***




