BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah masyarakat Kota Bekasi berbondong-bondong mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan protes.
Nama mereka dicatut oleh partai politik sehingga terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, menerangkan, bahwa kedatangan masyarakat ke KPU Kota Bekasi berlangsung sejak seminggu terakhir.
Mereka mengeluhkan namanya dicatut dan masuk ke dalam sistem Sipol, terutama bagi mereka yang hendak melamar kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Ini Alasan KPU Kota Bekasi Sulit Mencari Petugas Ketertiban TPS
“Mereka keberatan karena bukan menjadi bagian dari anggota partai, tapi masuk dalam Sipol,” ungkap Afif, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Senin, 14 Oktober 2024.
Namun, Afif tidak menyebutkan secara detail jumlah masyarakat yang melaporkan pencatutan nama ke dalam sistem Sipol tersebut.
Afif menerangkan, banyak masyarakat yang hendak melamar kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkendala karena namanya tercatut ke dalam sistem Sipol.
“Bagi yang mau mendaftar CPNS, mereka menjadi sulit karena namanya terdaftar sebagai anggota partai. Nah, makanya mereka datang untuk komplain ke KPU mempersoalkan pencatutan nama mereka,” kata dia.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Kekurangan Petugas Ketertiban TPS
Afif juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki persoalan serupa untuk datang langsung ke KPU. Di sana, mereka bisa meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik.
Untuk selanjutnya, surat tersebut akan diproses oleh KPU Kota Bekasi secara berjenjang hingga tingkat KPU RI atau pusat.
KPU Kota Bekasi mengaku tidak tinggal diam dengan fenomena tersebut. Afif mengaku siap membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang ada.
“Lembaga yang berhak menghapus data itu KPU RI atau pusat. Kami di sini sifatnya menerima aduan dan mengawal sampai proses penghapusan data dilakukan,” kata dia. ***




