BEKASI.POJOKSATU.id - Partai Nasdem meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menindak tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi yang dianggap tidak netral.

Karena, beberapa ASN Kota Bekasi melakukan swafoto bersama dengan menunjukkan jersey bernomor 2. Ini diduga menjadi bentuk dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Presiden (Paslon) Prabowo dan Gibran.

Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi Aji Ali Sabana menerangkan sangat menyayangkan ASN Kota Bekasiuang berpihak ke salah satu paslon.

Baca Juga: Terseret Kasus Pamer Jersey Nomor 2, Ini Nama 12 ASN Kota Bekasi yang Dilaporkan kepada Bawaslu

"PNS yang tidak mentaati ketentuan netralitas dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat," tegas Ali, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Jumat l, 5 Januari 2024.

Ali juga menyebutkan pelanggaran tersebut sudah jelas dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ali mendesak kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk menindak tegas kepada ASN Kota Bekasi yang tidak netral tersebut.

Baca Juga: ASN Kota Bekasi Pamer Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi Siap Tanggung Jawab

"Indikasi pelanggaran sehingga terang benderang, bila ditemukan pelanggaran tentu harus ada sanksi," tegas dia.

"Karena aturannya sudah ada, indikasi sudah ada. Maka harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup dia.***