BEKASI.POJOKSATU.ID - Rendahnya realisasi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menjadikan sektor properti sebagai salah satu fokus utama kerja Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah yang baru dibentuk.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengakui bahwa kontribusi BPHTB terhadap pendapatan asli daerah masih belum sesuai dengan potensi yang ada.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Akui Temuan BPK Belum Tuntas, Target 90 Persen Dikejar
Padahal, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah dengan pertumbuhan sektor properti yang cukup pesat, mulai dari perumahan hingga kawasan industri.
“Salah satu fokus utama kami adalah BPHTB, karena realisasi pajaknya masih rendah dibandingkan dengan potensi yang ada,” ujar Iwan, dikutip dari Radar Bekasi, 8 Januari 2026.
Menurut Iwan, pembentukan Satgas Pajak Daerah menjadi langkah strategis untuk memperbaiki pendataan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor properti.
Baca Juga: Gagal Kejar Target Pajak, Bapenda Bekasi Gandeng APH Bentuk Satgas
Satgas tersebut akan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta petugas pajak dari Bapenda guna memastikan penarikan pajak berjalan sesuai aturan.
Iwan menjelaskan, dalam upaya meningkatkan realisasi BPHTB, Bapenda akan menjalin kerja sama dengan perbankan dan pengembang properti yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Sinergi ini dinilai penting agar setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan dapat terdata dengan baik dan tidak ada potensi pajak yang terlewat.
Baca Juga: Warga Bekasi Catat! Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini Lengkap Lokasi
“Kami akan menggandeng pihak perbankan dan developer. Dengan data yang lebih terbuka dan akurat, kami berharap potensi BPHTB bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Selain BPHTB, sektor properti juga berkaitan erat dengan pajak-pajak lain yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Oleh karena itu, Iwan menegaskan bahwa Satgas Pajak akan bertindak tegas terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan pengemplangan atau memiliki tunggakan.
“Satgas nantinya akan menindak wajib pajak yang tidak patuh, termasuk di sektor properti. Ini agar ada efek jera dan keadilan bagi wajib pajak lainnya,” katanya.
Langkah Bapenda tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Cuaca Bekasi Kamis Ini 8 Januari 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya per Kecamatan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menilai fokus pada BPHTB merupakan kebijakan yang tepat, mengingat sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
“Potensi BPHTB di Kabupaten Bekasi sangat besar. Tapi kuncinya ada pada pendataan yang kuat dan pengawasan yang konsisten,” ujar Aria.
Ia menambahkan, DPRD mendukung pembentukan Satgas Pajak selama dibarengi dengan perbaikan sistem dan transparansi data.
Menurutnya, dengan kerja sama antara pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang, kebocoran pajak di sektor properti dapat ditekan.
Dengan fokus pada BPHTB dan sektor properti, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan berdampak langsung pada penguatan APBD serta pembangunan daerah.***




