POJOKSATU.id - Tiga Sekolah Dasar di kawasan Bantargebang, yaitu SDN Bantargebang III, IV, dan V, Kota Bekasi, berdiri di atas lahan milik ahli waris HM Nurhasanuddin Karim. Itu berdasarkan keputusan pengadilan.
Kuasa Hukum yang mewakili Ahli Waris HM Nurhasanuddin Karim terkait dengan bangunan sekolah ini, Andri Sihombing, menguraikan bahwa luas lahan untuk SDN Bantargebang IV adalah sekitar 1.900 meter persegi, untuk SDN Bantargebang V adalah 1.000 meter persegi, dan untuk SDN Bantargebang III adalah 500 meter persegi.
"Total pembayaran yang diharuskan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah Rp19 miliar," terang Andri kepada media, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Bicarakan Penyegelan SDN Bantargebang V dengan Ahli Waris Lahan
Andri menegaskan meskipun sudah melewati tenggat waktu pembayaran yang ditetapkan, Pemerintah Kota Bekasi belum melunasi hak Ahli Waris.
"Proses awal dilakukan dengan tenggat waktu yang diberikan pada tanggal 2, namun setelah melewati tanggal 10 Agustus, pemerintah tidak melaksanakannya," kata dia.
"Selanjutnya, kami akan memasuki tahap eksekusi yang akan diberikan perintah oleh pengadilan. Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku," jelas Andri.
Baca Juga: Sekolah Disegel Gara-Gara Pemkot Bekasi Belum Bayar Lahan SDN Bantargebang V
Andri menjelaskan bahwa jika Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pembayaran, pihaknya akan kembali melakukan penyegelan di ketiga sekolah tersebut.
"Saya hanya melakukan tugas saya dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum demi menjaga hak klien kami, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku," demikian kata dia.***




